SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Kabar terbaru hari ini, Penyidik Polres Sumenep melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Desa Gua – gua atas dugaan kasus perzinahan atau kawin siri. Rabu, 1/11/2023
Pemanggilan tersebut, merupakan hasil perkembangan pelaporan yang dilakukan inisial ” N ” terhadap kepala Desa Gua- gua yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Sumenep
Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, S. H., Saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa (Kades) Gua-Gua. Jadi, Jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan pukul 9.00 – 10.00 wib. Tetapi, hingga pukul 11.00 WIB terlapor belum berada di Polres Sumenep, karena pihaknya tidak ngecek lagi
“ Benar terlapor dipanggil hari ini, tetapi sampai jam segini masih belum ada di polres. Namun, yang bersangkutan sudah berada di Sumenep,” Kata eks Kapolsek Sumenep Kota tersebut saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya. Rabu (1/11/2023) pagi.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan sejumlah awak media tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan
Pemberitaan sebelumnya, Pelapor kasus dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oknum Kades Gua – gua penuhi pemangilan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pantauan Media ini, Mengenai Kawin Siri/Tampa Ijin (KTI) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Gua – gua tersebut terus bergulir memasuki tahap pemanggilan terhadap pelapor.
Diketahui, Pelapor merupakan istri sah dari oknum Kades Gua – gua hari ini datang memenuhi panggilan penyidik polres Sumenep guna memberi penjelasan tentang kawin tanpa ijin (KTI) yang diduga dilakukan oleh Suaminya ( Kades Gua – gua – red )
Maka dalam hal itu, Kuasa hukum pelapor Syafrawi, S.H, menyampaikan bahwa diinya mendampingi kliennya (pelapor) Ibu N (Insial) untuk dimintai keterangan penyelidikan terkait pelaporan beberapa minggu yang lalu yang ditangani oleh unit PPA.
” Jadi, pelapor (N) dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan terkait Nikah Tampa Ijin (KTI) atau nikah siri yang dilapokan kemarin itu,”Kata Syafrawi, S.H., saat di wawancara di Mapolres Sumenep.
Menurut Syafrawi, kasus laporan yang kemarin itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP terkait dengan masalah kawin siri.
” Disitu sudah jelas dan tahu bahwa ada halangan yang menghalangi terjadinya perkawinan lagi, dalam arti nikah siri dengan wanita lain (WIL), Sehingga kami melaporkan ke Polres sebagaimana Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.
Advokad yang akrab disapa Bang Awik ini juga memaparkan bahwa Penyidik Polres melayangkan pemanggilan pertama bagi kleinnya. Tentunya kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan, di BAP untuk penyelidikan.
” Informasinya, terlapor dua duanya itu juga sudah dipanggil dan Insyaallah dalam waktu dekat ini, dia diminta menghadap untuk mengklarifikasi atas laporan terkait,” ungkapnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terlapor karena awak media masih belum mempunyai akses terhadap terlapor.
Penulis : Noung daeng
Editor : redaksi