SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun, proyek fisik pengerjaan di Pasar Anom yang berada di Jl. Trunojoyo, Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, diduga proyek siluman, lantaran tidak adanya papan pelaksana atau papan nama proyek.
Diketahui bahwa pengerjaan proyek di Pasar Anom terdapat Tiga CV Dimana hingga kini tidakadanya papan nama proyek fisik yang terlihat.
Sementara, Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja proyek ia mengatakan bahwa memang tidak ada papan pelaksana, bahkan yang lebih parahnya dirinya tidak tau apa nama CV yang mengerjakannya.
” Saya pekerja disisni, Saya tidak athu pemilik CV-nya,” Ucapnya pada awak Media ini, Selasa, 21 November 2023
Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, proyek pekerjaan di Pasar Anom itu sepertinya dilakukan demi kejar tayang,
“Kami sebagai warga curiga ini proyek hanya untuk kejar tayang, karena sudah akhir tahun dan kualitas dari pekerjaan diduga kurang bagus,” ungkap warga inisial U.
Ditambahkan, pihaknya juga menyoroti tidak adanya papan nama/informasi di lokasi pekerjaan, Sehingga terkesan sengaja di tutupi nilai anggaran proyek tersebut
” Jadi, apabila pekerjaan proyek tidak memasang papa pelaksana, maka jangan salahkan masyarakat semisal menduga ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” Imbuhnya
Penulis : Dafa
Editor : redaksi