Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Advokasi LSM Brantaz melaporkan Kepala desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep inisial MH atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan desa tahun 2023 yang tidak sesuai Rencana Aanggaran Belanja ( RAB )
“Benar kami dari Advokasi LSM Brantaz Sumenep secara resmi akan melaporkan oknum kepala desa tersebut di Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata VERRI ISWAHYUDI, S.H. S.Sos, M.H.saat ditemui oleh awak media di rumahnya Rabu 8/05/2024.
Menurut Verri Iswahyudi (Advokat LSM Brantaz), laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi itu karena ada salah satu objek pekerjaan tahun 2023 di desa pabian diduga tidak sesuai RAB ( Volume dikurangi )
Jadi, diduga kuat Kepala Desa Pabean inisial MH menyunat anggaran pekerjaan tahun anggaran 2023 tersebut sehingga tidak sesuai dwngan RAB
” Berawal dari hasil investigasi tim advokasi LSM Brantaz pekerjaan itu dirasa janggal dan dana anggaran diduga adanya korupsi penyelewengan bantuan keuangan desa yang bersumber dari dana APBD tahun 2023,” Ungkapnya
Lebih lanjut Verry Iswahyudi memaparkan, Kejanggalan yang dimaksud ditemukan volume pekerjaannya dikurangi maka pekerjaan itu diduga tidak sesuai RAB sehingga pengelolaan dana desa diwilayah tersebut tidak maksimal
” Kami Selaku Advokasi LSM Brantas dengan tegas akan melawan siapa saja baik para pejabat yang melakukan korupsi atau penyelewengan bantuan Keuangan Desa,” Jelas Verey dengan tegas
Verry menambahkan, atas dasar itu Tim Advokat LSM Brantaz akan melaporkan kepala desa pabian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep supaya apa yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum
” Kami percaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep akan bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut jika laporan sudah kami masukkan,” Pungkasnya
Sementara, Hingga berita ini di publikasi awak media ini beupaya hendak konfirmasi kepada kepala desa pabean, namun tak mempunyai akses berhubung nomor telephone sulit ditemui
Pewarta : Dafa
Editor : Noung daeng