Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Ngaku Kecolongan, Oknum BPD Ungkap Kelicikan Kepala Desa Pabean Kecamatan Arjasa

329
×

Ngaku Kecolongan, Oknum BPD Ungkap Kelicikan Kepala Desa Pabean Kecamatan Arjasa

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Oknum BPD membongkar kelicikan Kepala Desa Paben, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,

Pasalnya, Selama pemerintahan kepala desa Pabean inisial MH, oknum BPD tak permah dilibatkan atau diajak urun rembuk masalah proyek apapun

Semestinya, Kepala Desa bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, justru berbanding balik karena diduga menilap dana bantuan keungan desa tahun anggaran 2023.

Untuk itu, Oknum BPD tak segan segan membongkar kelakuan kepala desa pabean saat dikonfrimasi oleh tim awak media ini Via telephone, dengan mengatakan bahwa pekerjaan paving tersebut dirinya tidak pernah dilibatkan

” Saya tidak tau persoalan proyek paving tersebut apalagi RAB nya, Karena Setiap ada pekerjaan Kepala Desa yang menghandle,” Ungkapnya

Menurutnya, Dirinya tidak pernah dilibatkan persoalan proyek apapun oleh Kepala Desa. Bahkan, semenjak 2020 saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua BPD pihak Pemerintah Desa( kepala desa – red ) tidak pernah menyampaikan laporan pembangunan Desa

” Saat SPJ saya baru bisa lihat itupun tidak detail, karena pendamping desa selalu kesusu saat minta tanda tangan, ” Ujarnya

Maka dari itu, Kepala desa Pabean inisial MH patut dicurigai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan desa tahun 2023 yang pekerjaanmya diduga tidak sesuai Rencana Aanggaran Belanja ( RAB ). Apalagi, tak pernah menyampaikan laporan pekerjaan tersebut ke BPD.

Maka, Terkait hal itu, Advokasi LSM Brantaz menyayangkan prilaku kepala desa pabean tersebut. Ia mengatakan bahwa setiap persoalan yang semestinya akan dikerjakan didesa harus diketahui oleh BPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya di desa

” Biasanya, setiap Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran, ” kata VERRI ISWAHYUDI, S.H. S.Sos, M.H

Jadi, Bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.

” Yang jelas, dasar hukumnya Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Desa, yaitu mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran, ” Tegas VERRI ISWAHYUDI, S.H. S.Sos, M.H

Sementara, kepala Desa Pabean inisial MH mengelak bahwa pekerjaan yang dananya bersunber dari BK desa itu sudah tidak jadi persoalan.

” Ayo kita turun bersama sama kelapangan,” Katanya

Namun, pernyataan Kepala desa pabean itu terkesan janggal karena ia mengatakan bahwa sisa pekerjaan itu dialihkan ke dusun lain

” Sisanya dialihkan ke dusun lain. Dulu laporannya sudah ke PUPR. Bahkan disuru pekerjaan baving itu disuru pasang di depan rumah saya tetapi saya tak enak takut dibilang monopoli,”Katanya

Lucunya, saat dikonfirmasi oleh tim awak media Kepala desa pabean memberikan pernyataan simpang siur dan tak mendasar sebab bantuan keungan proyek itu dikatakan tak mencukupi

” Dananya proyek paving itu tak mencukupi, karena saya salah mematok harga. kalau dibilang rugi ya rugi dan itu saya kecolongan,”Dalihnya

Pewarta : Dafa

Editor    : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *