Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanPeristiwaTerbaru

Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Kades Karangnangka, H Yusuf Dengan Saudaranya Minta Maaf

699
×

Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Kades Karangnangka, H Yusuf Dengan Saudaranya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pasca dilaporkan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik terlapor H yusuf, misnara dan misnanto akhirnya memilih meminta maaf terhadap Kades Karangnang ( Radafir – red ), Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Terkait hal itu, H yusuf mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap kepala desa karangnangka Radafir ( 53 ) tahun.

” Saya bersama saudara dalam keadaan sadar mengakui telah mencemarkan nama baik kepala desa karangnangka Radafir. Dalam persoalan ini, Saya meminta maaf kepada pelapor ( Radafur – red ), dan pelapor memaafkan sehingga sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan saya berjanji tidak akan mengulaginya,” Ucap H Yusuf dengan tegas

Sebelumnya, Pada hari selasa tanggal 28 november 2023 sekira pukul 10.00 wib H yusuf bersama misnara dan misnanto diduga dengan sengaja atau tanpa ijin mendistribusikan atau membuat akses informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencamaran nama baik sebagai mana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.

Pewarta : Dafa

Editor      : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *