Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkesan tak bernyali untuk memberi sangsi kepal sekolah yang mencederai Pendidikan
Pasalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Kabid ketenagakerjaan memanggil hasan kepala sekolah SDN Sukajeruk 3 hanya untuk dimintai keterangan saja
Hal itu, Tentunya menjadi sorotan Lembaga Hukum Gugus Nusantara. Ketua LHGN Hasyim Khafani menyatakan bahwa hari jumat informasi dilakukan pemanggilan terhadap Hasan Kepala SDN Sukajeruk 3 ke Disdik Sumenep.
Tetapi, ketika ditanya oleh pihak dinas, Hasan, Kepsek SDN Sukajeruk 3 tidak mengakui bahwa dirinya pernah mengaku anggota LSM, dan Mengancam wartawan. Bahkan, dirinya tidak mengelak bahwa dirinya bolos kerja, dan tidak membawa nama nama dinas.
” Saya heran kenapa Dinas terkesan takut memberi sangsi tegas terhadap hasan, padahal sudah jelas dalam isi rekaman yang dikantongi awak media bahwa hasan berbohong,” Ungkap Hasyim
Lucunya, kabid ketenagakerjaan menyatakan bahwa hasan sudah membuat surat pernyataan yang ditulis sendiri dengan sanksi yang sesuai dengan regulasi.
Jadi, pemanggilan dan surat pernyataan Hasan, kepala sekolah tersebut dibenarkan oleh Kasi SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yaitu Budiyanto
” Sungguh Ironis Statement Kasi SD Dinas Pendidikan yang menyatakan jika memang kepala SDN Sukajeruk 3 bersalah, pihaknya akan memberikan rekom melalui BKPSDM dan Inspektorat terkait sanksi yakni pemotongan gaji 50%,”Katanya dengan nada kecewa saat dikonfirmasi oleh awak media ini
Pewarta : Dafa/ Fay
Editor : Noung daeng