Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Jarang Hadir Paripurna, Anggota DPRD Sumenep Inisial B, Tak Layak Jadi Wakil Rakyat

127
×

Jarang Hadir Paripurna, Anggota DPRD Sumenep Inisial B, Tak Layak Jadi Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pada momentum bulan Agustus atau bulan kemerdekaan Rakyat Indonesia ini marilah kita membahas dan membedah kinerja dari DPRD kabupaten Sumenep, khususnya Dapil VIII inisial B yang meliputi Kepulauan Kangean, Kangayan, Dan Kecamatan Sapeken

Menurut Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara ( LHGN ) Hasyim Khafani, Pembahasan ini tentunya berkorelasi dengan peraturan DPRD kabupaten Sumenep Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sumenep

Jadi, Jika dibedah lebih lanjut, dirinya sangat menyayangkan ketika ada salah satu Anggota Dewan yang di eluh-eluh kan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, Namun tidak mematuhi perturan dengan alias Jarang hadir dalam agenda-agenda rapat paripurna

Mestinya, Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat diberhentikan saja, sebagaimana termaktub dalam regulasi tatip pasal 134 ayat 3 huruf d, bahwa jika anggota DPRD tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajiban nya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa di PAW

” Saya berharap Badan kehormatan DPRD Sumenep memberi sanksi tegas anggota Dewan yang sering tidak hadir dalam rapat paripurna. Sebab, jika tidak ada ketegasan maka badan kehormatan DPRD Sumenep akan kehilangan jati diri sebagai wakil rakyat, atau mungkin saja sudah puas menikmati jabatannya, sehingga esensi sebagai perwakilan rakyat tidak lagi dijadikan prioritas,” tegas Hasyim

Lebih lanjut, Kata Hasyim, apabila badan kehormatan tidak melakukan langkah langkah yang tegas maka publik jadi bertanya-tanya bagaimana kinerja badan kehormatan yang semestinya menindak anggota Dewan yang pemalas jangan sampai diam seribu bahasa.

” Saya berharap BK jangan hanya komunikasi halus, sehingga aturan tentang kehadiran anggota dewan yang jarang hadir ke paripurna tidak ditegakkan secara serius, padahal sudah jelas dalam regulasi bahwa PAW itu di hasilkan dari keputusan badan Kehormatan DPRD sesuai pasal 140 ayat 1 dan 2,” Tegasnya

Hasyim kembali menegaskan, badan kehormatan atau pimpinan parpol harus segera bersikap tegas dan responsif menindak anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna berkali kali sehingga melewati batas ketentuan yang telah disepakati

” Sanksi tegas dari BK nantinya kepada anggota dewan yang malas datang raoat paripurna bisa dijadikan pembelajaran bagi anggota dewan yang lain, baik yang baru terpilih atau yang terpilih kembali pada pemilu 2024,” Pungkasnya

Pewarta : Dafa

Editor     : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *