Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPolitikTerbaru

BK Tak Bernyali Tindak Tegas inisial B, Anggota DPRD Sumenep Yang Langgar Tatib

87
×

BK Tak Bernyali Tindak Tegas inisial B, Anggota DPRD Sumenep Yang Langgar Tatib

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep, terkesan tak berfungsi karena tak berani tindak tegas inisiai B, aggota DPRD Sumenep yang melanggar tata tertib rapat paripurna

Pasalnya, Ketua Bk, Samiodin menyatakan bahwa setiap anggota yang jarang hadir rapat paripurna, hanya diberi arahan dan teguran sampai pembinaan.

” Jadi, setiap ada anggota DPRD yang jarang mengikuti peripurna, kita berikan arahan dan pembinaan, dan diberikan surat keterangan. Tetapi terkait punishment, kami tidak bisa ambil tindakan untuk memberhentikan sebab itu kewenangan dari Partai,” Ujar Ketua BK Samiodin.

BK Tak Bernyali Tindak Tegas inisial B,Anggota DPRD Sumenep Yang Langgar Tatib
Foto : Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumenep, Samiodin (istemewa )

” yah bisa cek mas ke bagian absensi, kalau saya tidak bisa ambil tindakan untuk memberhentikan, karena Partai yang berkuasa atas hal tersebut,” tambahnya.

Namun, pernyataan ketua BK sangat disayangkan karena terkesan membela insial B, anggota DPRD Sumenep Dapil VIII, Perwakilan dari kepulauan kangean, kangayan, dan Sapeken tersebut.

Padahal, inisial B telah melanggar tatib DPRD yang mana jarang hadir dalam rapat paripurna hingga puluhan kali selama satu tahun.

Diketahui, Peraturan tentang tata tertib ( tatib ) DPRD pasal 140 menjelaskan mengenai pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana yang dimaksud pasal 134 ayat ( 3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan g, dilakukan peraturan perundang undangan.

Kemudian, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1 ) paling lama 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan ( BK ) DPRD, atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati.

Tetapi, BK DPRD Sumenep tak bernyali menindak tegas inisial B, yang dikwatirkan kedepan menjadi contoh buruk bagi anggota DPRD yang baru terpilih

Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini bahwa inisial B, anggota DPRD Sumenep Dapil VIII, asal pulau kangen jarang hadir dalam rapat paripurna tanpa keterangan.

Pemberitaan sebelumnya, Pada momentum bulan Agustus atau bulan kemerdekaan Rakyat Indonesia ini marilah kita membahas dan membedah kinerja dari DPRD kabupaten Sumenep, khususnya Dapil VIII inisial B yang meliputi Kepulauan Kangean, Kangayan, Dan Kecamatan Sapeken

Menurut Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara ( LHGN ) Hasyim Khafani, Pembahasan ini tentunya berkorelasi dengan peraturan DPRD kabupaten Sumenep Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sumenep

Jadi, Jika dibedah lebih lanjut, dirinya sangat menyayangkan ketika ada salah satu Anggota Dewan yang di eluh-eluh kan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, Namun tidak mematuhi perturan dengan alias Jarang hadir dalam agenda-agenda rapat paripurna

Mestinya, Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat diberhentikan saja, sebagaimana termaktub dalam regulasi tatip pasal 134 ayat 3 huruf d, bahwa jika anggota DPRD tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajiban nya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa di PAW

” Saya berharap Badan kehormatan DPRD Sumenep memberi sanksi tegas anggota Dewan yang sering tidak hadir dalam rapat paripurna. Sebab, jika tidak ada ketegasan maka badan kehormatan DPRD Sumenep akan kehilangan jati diri sebagai wakil rakyat, atau mungkin saja sudah puas menikmati jabatannya, sehingga esensi sebagai perwakilan rakyat tidak lagi dijadikan prioritas,” tegas Hasyim

Lebih lanjut, Kata Hasyim, apabila badan kehormatan tidak melakukan langkah langkah yang tegas maka publik jadi bertanya-tanya bagaimana kinerja badan kehormatan yang semestinya menindak anggota Dewan yang pemalas jangan sampai diam seribu bahasa.

” Saya berharap BK jangan hanya komunikasi halus, sehingga aturan tentang kehadiran anggota dewan yang jarang hadir ke paripurna tidak ditegakkan secara serius, padahal sudah jelas dalam regulasi bahwa PAW itu di hasilkan dari keputusan badan Kehormatan DPRD sesuai pasal 140 ayat 1 dan 2,” Tegasnya

Hasyim kembali menegaskan, badan kehormatan atau pimpinan parpol harus segera bersikap tegas dan responsif menindak anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna berkali kali sehingga melewati batas ketentuan yang telah disepakati

” Sanksi tegas dari BK nantinya kepada anggota dewan yang malas datang raoat paripurna bisa dijadikan pembelajaran bagi anggota dewan yang lain, baik yang baru terpilih atau yang terpilih kembali pada pemilu 2024,” Pungkasnya

 

Pewarta : Dafa

Editor     : Noung Daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *