Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah untuk berpakaian santri.
Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024 dengan tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”, serta akan melaksanakan Upacara Bendera pada Selasa (22/10/2024) pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Disisi lain, Pemkab Sumenep menginstruksikan berpakaian muslim dan muslimah tertuang dalam surat edaran Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah, SH, MH, MPdi Nomor 6/2024 Tentang Memperingati Hari Santri Nasional (HSN).
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ASN berpakaian muslim dan muslimah selama dua hari mulai tanggal 21 – 25 Oktober 2024,” Tuturnya Plt. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, MPdi.
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama lima hari untuk laki-laki dalam melaksanakan tugas dinas agar memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam.
“Sementara untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih,” jelasnya, sosok yang juga Ketua Muslimat NU Sumenep itu.
Lebih Lanjut, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, MPdi Sebagai Plt. Bupati Sumenep menjelaskan, ASN berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional, sehingga tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” pungkasnya.
Pewarta : Hasyim
Editor : Noung daeng