Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Aksi unjuk rasa Mahasiswa dan GMNI didepan kantor pengadilan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuntut guru cabul anak dibawah umur dihukum sesuai dengan kebiadabannya. Senin, 25/22/2024.
Aksi tersebut dihadiri berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, dan masyarakat lokal yang merasa prihatin atas kasus ini. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan serta harapan agar kasus serupa tidak terulang lagi di dunia pendidikan.
Terkait hal itu, Atto’illah Shohibul Kahfi sebagai salah satu koordinator lapangan (korlap) yang menyerukan keadilan atas kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru berinisial S. Pelaku dituntut hukuman 17 tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam orasinya, Atto’illah menegaskan pentingnya supremasi hukum ditegakkan. “Guru adalah teladan, tapi jika gurunya melakukan tindakan tercela seperti ini, bagaimana masa depan anak-anak kita? Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya dengan tegas.
Di tengah aksi, Atto’illah mengapresiasi kehadiran masyarakat dan pihak kepolisian yang turut menjaga ketertiban. “Kami di sini untuk mendukung, bukan membuat kericuhan. Harapan kami, keputusan besok akan menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan keadilan,” katanya.
Selain Atto’illah, orasi juga disampaikan oleh Jaisaqi Danuriyo dari GMNI. Ia menekankan bahwa aksi tersebut bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan agar bersikap tegas terhadap pelaku.
“Kami mendukung agar hukuman bagi pelaku sesuai dengan tuntutan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” kata Jaisaqi.
Sebab, Kasus yang telah berlangsung selama tujuh bulan ini mengguncang dunia pendidikan di Sumenep, dan dinilai mencoreng nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang guru.
“Pendidikan adalah tonggak utama bangsa, tapi kasus ini menunjukkan lemahnya integritas di institusi pendidikan kita,” ujarnya
Untuk itu, Pengadilan Negeri Sumenep diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan tuntutan jaksa. Massa aksi juga menekankan bahwa hukuman yang ringan akan mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya yang masih mengalami trauma mendalam.
Jadi, Mereka memang sengaja turun jalan karena bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, yang jatuh pada tanggal 25 November. Sehingga momentum yang tepat baginya untuk menyampaikan harapan agar guru-guru di Indonesia tetap menjadi teladan yang baik dan menjunjung tinggi moralitas.
“Kami ingin Hari Guru Nasional ini menjadi refleksi bagi seluruh pendidik. Jangan sampai nama guru tercoreng karena ulah oknum seperti ini,” tutur salah satu orator.
Putusan terhadap pelaku dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 26 November 2024. Massa aksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi tentang bagaimana pendidikan dan hukum kita dijalankan di masa depan,” pungkas Atto’illah.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian setempat.” ( Noung daeng )