Surabaya, Jatimrelasipublik.com – adanya pemberitaan akan tuduhan bahwa Kejari Tanjung Perak menangani perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejari Surabaya kembali terulang.
Dalam pemberitaan tersebut bahwa dijelaskan tentang ketentuan KUHAP, Kejari Tanjung Perak dituding cacat hukum dan melanggar pasal 15 KUHAP tentang “Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang”.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi hal tersebut bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.
“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Rabu 27 Desember 2023.
“Penyidik Polrestabes surabaya berhak melimpahkan berkas ke kejari perak atau kejari Surabaya tergantung locus delektinya. Kalau yang telah terjadi dan menjadi sorotan saat ini kan ada dua tersangka 1 ditangkap di domisili hukum kejari Surabaya yang satu di kejari perak, oleh karena itu terserah penyidik mau melimpahkan dimana karena mungkin 2 orang tsk tersebut proses penyidikannya dijadikam satu berkas”. Imbuh Achmad Zaini.
Masih Achmad Zaini, Pengacara Kondang ini juga menjelaskan bahwa Didalam surat edaran Jaksa Agung No. 090/JA/1986 memang diatur terkait wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Perak, hanya saja surat edaran tersebut sepertinya perlu direvisi mengingat didalam surat edaran tersebut diatur bahwa wilayah hukum Kejari Surabaya meliputi wilayah surabaya selatan dan surabaya timur sedangkan wilayah hukum Kejari Tanjung Perak adalah wilayah surabaya utara namun seiring pemekaran wilayah dimana saat ini surabaya terdiri dari wilayah Surabaya pusat, timur, barat, utara dan selatan sehingga terdapat 2 wilayah yang tidak terhimpun dalam pengaturan surat edaran jaksa agung tersebut yaitu wilayah surabaya barat dan wilayah Surabaya pusat.
Guna mendukung semangat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) mudah-mudahan polemik terkait wilayah hukum penanganan perkara 2 Kejari di surabaya ini dapat terselesaikan dengan tuntas diantaranya adalah dengan adanya pembaharuan atas surat edaran jaksa agung tentang pembagian wilayah hukum Kejari di surabaya
Penulis : Dafa
Editor : Redaksi/ Noung daeng