Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Ada Apa Dengan PT. WUS, Diduga Enggan Umumkan Neraca Keuangan

108
×

Ada Apa Dengan PT. WUS, Diduga Enggan Umumkan Neraca Keuangan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – PT Wira Usaha Sumekar (WUS) diduga enggan untuk umumkan perolehan bagi hasil migas untuk Kabupaten Sumenep. Pasalnya, sejak tahun 1917 hingga 2020, bagi hasil migas yang diduga dalam bentuk uang dolar itu tidak diumumkan oleh PT WUS selaku perusahaan daerah yang dipercaya mengelola bagi hasil migas yang ada di Sumenep.

Kendati demikian, Makhtub Syarif Ketua LSM Komunitas Laknat Koruptor mengungkapkan, semestinya, sebagai perusahaan milik dearah, PT WUS terbuka dan umumkan neraca keuangannya ke Publik. Tapi hingga kini PT WUS diduga bekerja dalam sunyi dan sembunyi – sembunyi. Ada apa ya? ” ujarnya.

Mahtub menduga direksi PT WUS tidak paham tata kelola sebuah PT milik daerah, karena PT itu diduga dikelola apa adanya. sepertinya, asal ada uang dollar masuk rekening, ya selesai..?

Tentunya kita masi ingat, bahwa oknum PT WUS pernah digelandang ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan memenjajaran direktur dan bagian keuangannya, karena tindak pidana korupsi,”Paparnya

Menurut pria asal Kepulauan masalembu itu, mestinya sebuah badan atau PT wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ( LKTP ) yang diatur dalam Kepmenperindag, Tapi setelah melalui audit lembaga negara, sesuai dengan Kepmenrindag. Selanjutnya, pimpinan perusahaan harus menyampaikan laporannya kepada pemerintah dan laporan tersebut bersifat umum.

” PT WUS harus memenuhi kaidah peraturan yang ada dan harus publikasikan keuangannya ke publik dan tidak di sembunyikan,”terangnya pada Media ini. Selasa,(6/7/2021).

Namun, Direktur Utama PT. WUS, Mohammad Riza ST, dikonfirmasi oleh awak Media Relasipublik.Com melalui Via Watshapp tidak membalas.

Penulis : Noung daeng

Editor    : Mawardi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *