Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwa

Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun

97
×

Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Advokat Syamsuri SH yang merupakan Aktifis Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) meminta penyidik Polres Sumenep agar mengkoreksi dan mengkaji ulang terhadap dugaan pasal bagi pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, bocah asal Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Pelaku pembunuhan berinisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara lamanya.

Advokat Syamsuri SH menanggapi hal tersebut, “ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima, hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jumat (30/4/2021).

Menurut Syamsuri, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari. “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya, karena jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif. Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya kepada media

Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata Syamsuri, “hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP, ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur, itu perlu juga dikaji rentetannya,” ungkapnya.

Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka terhadap korban.

Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.

Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Penulis : Sri

Editor    : Mawardi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *