Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Terkait penutupan tempat lokalisasi banyak menuai pro dan kontra di kalangan publik. Banyak yang menilai video viral tersebut terkesan
mempermalukan para PSK karena wajahnya yang dipertontonkan ke publik. Sumenep, ( 9/9/2024).
Hal itu disampaikan oleh Aktifis Perempuan Aliya Azzahra bahwa kegiatan penutupan tempat lokalisasi tersebut mendapat respon serius dari kalangan aktivis perempuan salah satunya dirinya selaku Founder Setara Perempuan juga menyuarakan terkait kegiatan tersebut.
“Tidak dibenarkan. Menutup rumah prostitusi dengan cara membentak, mempermalukan, atau menyebarluaskan video PSK justru melanggar hak asasi manusia dan etika”. Ucap Aliya dengan nada heran.
Menurutnya, Penegakan itu semestinya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur, tanpa melanggar privasi dan martabat individu atau hak asasi manusia
” Perlindungan etika privasi itu berlaku pada semua orang khsususnya warga negara Indonesia tanpa berbatas gender, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mencakup hak atas privasi dan perlindungan terhadap penghormatan dan martabat manusia”.Tegasnya dikutip dari Media Globalindo.net
Selain itu, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga melindungi hak privasi dalam konteks penyebaran informasi elektronik, termasuk pencegahan penyebaran video yang melanggar privasi seseorang.
” Yang pasti, Saya sesama kaum perempuan juga ikut merasakan bagaimana perasaan para PSK tersebut, betapa malunya karena wajahnya yang tanpa pakai penutup ataupun masker dipertontonkan ke publik, itu terkesan tak berprikemanusiaan”. Pungkasnya. ( Noung daeng )