Kalsel, Jatimrelaaipublik.com – Warga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur mulai geram dengan masih maraknya truk pengangkut batubara yang melintasi dua provinsi bertetangga itu.
Warga kesal sebab truk angkutan batu bara yang melintas di jalan negara, diduga berpotensi merusak jalan yang kerap digunakan untuk aktivitas sehari-hari masyarakat.
Selain berpotensi merusak jalan, sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara, salah satunya adalah tragedi Muara Kate di Kaltim yang hingga kini belum jelas kelanjutannya.
Prihatin dengan kondisi ini, Organisasi Mahasiswa dari Provinsi Kalimantan selatan dan Kalimantan Timur berencana akan menggelar aksi protes besar-besar.
Tidak tanggung-tanggung, Aksi unjuk rasa ini akan digelar di dua titik utama, yakni Kantor DPR RI dan Mabes Polri di Jakarta.
Seorang ketua organisasi mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk menuntut agar Kapolri mencopot Kapolda Kalsel.
Menurutnya, penegakan hukum terkait angkutan batubara dinilai sangat lemah dan tidak efektif.
“Kami menilai penegakan hukum terhadap angkutan batubara ini terkesan mandul. Aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan negara di daerah-daerah seperti Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Selatan sudah sangat parah dan merusak infrastruktur jalan nasional,” ujar ketua organisasi tersebut kepada media ini, Minggu (26/1).
Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani masalah ini dan menghentikan dampak negatif dari aktivitas angkutan batubara, yang sudah meresahkan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan.
Mahasiswa berharap dengan adanya aksi ini, penegakan hukum yang lebih tegas dapat segera diterapkan.
Sekadar diketahui, kendaraan niaga seperti truk tentunya sering kita jumpai di jalanan. Perannya sangat penting yaitu membawa logistik harus bisa merambah ke berbagai daerah di Indonesia. Namun tidak sembarang truk bisa melewati jalan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, jalan dibagi menjadi empat kelas, I, II, III, dan Khusus