SUMENEP, Relasipublik.com – Kunjungan Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, sidak Proyek pembangunan Gedung RSUD Abuya tahap II tipe II Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, yang diduga tidak sesuai RKS. Jum’at (17/9/2021).
Kunjungan tersebut, dalam rangka percepatan pembangunan di Kepulauan.saat dilakukan sidak Dewan Komisi III menemukan beberapa hal yang diduga menyimpang, diantaranya Pasir yang digunakan untuk bahan cor dan juga besi untuk struktur bangunan RSUD tahap II diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pasalnya, material berupa besi yang merk nya beda dengan besi yang tercantum dalam Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) di waktu pelelangan tender serta pasir hitam yang halus diduga tidak layak untuk bahan cor pembangunan Gedung RSUD Kelas D Abuya tahap II, Paket II (Gedung Irna I ) dengan nilai kontrak Rp l4,693,672,353,39, oleh pelaksana CV. Meru Betiri yang berlokasi di kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Sembari itu, M.Ramzi, S.IP mempertanyakan Imam selaku perwakilan konsultan pengawas di lokasi pembangunan gedung RSUD tersebut, Ia menyatakan, Kenapa besi yang dipakai ini merk nya HKHK, kan dalam RKS adalah besi merk HANIL JAYA STEEL. sedangkan pasir yang digunakan saat ini juga bukan pasir yang layak buat bahan cor,”Katanya,” (17/9/2021).
Menanggapi hal itu, Imam perwakilan konsultan pengawas menyampaikan, “Begini pak, sebelum ada izin dari kita, waktu itu datang pertama kali besi merk itu yang dipakai untuk bahan meteriil, karena menunggu material besi merk Hanil jaya steel yang belum datang,”ucapnya.
Lucunya, pada saat pihak dewan (komisi III) melakukan kunjungan, perwakilan konsultan pengawas tidak ada di lokasi dan kesannya membiarkan para pekerja, sehingga pekerjaan cor colum dilakukan tanpa mesin vibrator.
“Mohon maaf pak, kemaren tanggal 14 kita ngecor pakek mesin vibrator yang tadi ini di cor sambungan dari kemaren tanggal 14,” jelasnya.
Masi dilokasi yang sama, M.Ramzi S.IP Anggota Dewan (Komisi III) fraksi Hanura itu memberikan teguran keras terhadap Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung tahap II RSUD Abuya Kangean.
“Sampean jangan terlalu backup kontraktor dan jangan larut dengan kontraktor, kita ini ingin mengawasi agar kwalitasnya bagus. Jadi, misalnya kontraktornya nakal, sampean sampaikan ke komisi III atau ke pak Hari atau ke Dinas, agar saya memanggil Dinas (Cipta karya), supaya ada fungsinya, sebab gak mungkin kami ini tiap hari mengawasi.”ujarnya
Masi kata Ramsi, fungsinya pengawas proyek ini untuk mengawasi pekerjaan yang Kontraktor Nakal, Maka Dinas itu minta bantuan kepada konsultan pengawas. Jadi, kalau sampean tidak maksimal mengawasi, maka kerugiannya ada di masyarakat pak, dan kami ini dari DPRD kabupaten Sumenep Komisi III yang membidangi ini. Semestinya sampean jadi pengawas harus berani, karena sampean akan saya dipanggil ketika sampean mengawasi tidak benar,”tegasnya.
Kemudian H.Dulsiam, S.Ag, M.Pd menambahkan, temuan dilokasi yang akan kami tindak lanjut, terkait penggunaan material (besi beton) merk HKHK yang tidak tercantum dalam Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Untuk itu, Kita akan segera panggil Dinas terkait sebagai penanggung jawab, setelah itu baru kita ambil sikap. maka hari ini komisi III DPRD Sumenep yang membidangi ini mengecek kelapangan untuk memastikan kebenaran material yang digunakan yang diduga tidak sesuai dengan RAB,
” Kami menunggu hasil klarifikasi dan selanjutnya akan memanggil Dinas Cipta karya,”imbuhnya
Reporter : Aiman
Editor : Mawardi