RELASIPUBLIK.COM,SUMENEP – Polsek Kangean Polres Sumenep Meringkus Seorang Warga Desa Angon-angon yang sedang membawa narkoba, jum’at (11/12/2020).
Berawal anggota Polsek Kangean melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Arjasa Kab Sumenep.
Selanjutnya anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi terkait ada seseorang sering membawa narkotika di wilayah Desa Arjasa.
Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangean mendapati seorang laki-laki berinisial HR Alias Taris (27) berada di pinggir jalan simpang tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur, dicurigai membawa narkotika.
“Melihat hal tersebut sekira pukul 16.00 Wib Anggota Polsek Kangean melakukan tindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap HR alias Taris kemudian dilakukan penggeledahan badan,” ungkap Kapolsek Kangean IPDA Agus Sugito ,S.H.,M.H (11/12/2020).
Hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor belum ditimbang dikantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka, 1 botol anggur merah cap orangtua dan sepotong celana jeans warna hitam.
Setelah barang bukti ditemukan, kemudian pelaku mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dikenal.
Kemudian anggota Polsek Kangean membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sekedar informasi tersangka HR Alias Taris (27) ini merupakan salah satu warga Dusun Lembek, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa. Tersangka pun diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Aiman)