Sumenep, jatimrelasipublik.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, enggan memberikan jawaban terkait dugaan kecurangan pemilu di kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Pasalnya, ketika ingin dikonfirmasi terkait dugaan tersebut pihak Bawaslu tidak memberikan tanggapan apapun baik secara lisan maupun via WhatsApp
Padahal, pemberitaan sebelumnya viral terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Arjasa tetapi pihak Bawaslu terkesan bungkam dan saat didatangi dikantornya malah sepi yang hanya dihuni satpam dan resepsionispun tidak ada padahal itu masih jam kantor.
Pemberitaan sebelumnya, Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024 disalah satu Desa di Kecamatan Arjasa
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu Desa di Kecamatan Arjasa bahwasanya memang instruksi dari PPK
” Iya benar mas itu kami dapat intruksi dari PPK untuk menggandakan C hasil” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim media
Diketahui, Kegiatan penggandaan C hasil tersebut bertempat di Gor ( Gedung olahraga yang bertempat di Alun alun Kecamatan Arjasa.” kami masuk bareng-bareng ke Gor sama staf dan PPK juga, tetapi mereka keluar duluan dari tempat,” Keluhnya saat dikonfirmasi.
Maka dari itu, Dengan adanya pernyataan tersebut diduga ada kongkalikong antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menggandakan C hasil pemilihan tersebut.
Selain itu, hal aneh juga dilakukan oleh Ketua PPS Desa Duko yang Terindikasi Jual beli Suara pemilu 2024
Pasalnya, sejumlah saksi yang berada di TPS Desa Duko tidak menerima form C salinan dari PPS setempat, Yang seharusnya Form tersebut sebagai bukti berita acara dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi
” C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tersebut tanggung sendiri,”Ucapnya dengan nada mengancam
Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.
” Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,” Ungkapnya dikonfirmai Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024
Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS
Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.
Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?
Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.
Kendati itu, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab
Sementara, Hingga berita ini diterbitkan Ketua PPK Kecamatan Arjasa, Amin Wazan belum memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via whatsApp oleh Awak Media ini
Pewarta : Fay/ Dafa
Editor : redaksi/ Noung daeng