Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Berupaya Berikan Kualitas Kesehatan, Rumah Sakit dr. H. Moh Anwar Sumenep Steril Bebas Rokok

16
×

Berupaya Berikan Kualitas Kesehatan, Rumah Sakit dr. H. Moh Anwar Sumenep Steril Bebas Rokok

Sebarkan artikel ini
Foto : Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati. M.Kes.

Sumenep, Relasipublik.com – Demi memberikan pelayanan yang nyaman bagi masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep benar benar menjaga seluruh area rumah sakit steril asap rokok

Menurut Direktur Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Sumenep, dr Erliyati menyatakan bahwa upaya untuk mensterilkan area rumah sakit dari asap rokok sejalan dengan visi misi Rumah sakit, apalagi saat ini menjadi runah sakit terbaik dan dikagumi oleh masyakarakat.

“ Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,”Tutur Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati

Lebih lanjut dr Erliyati memarpakan, Pihaknya sak terua berupaya untuk menyukseskan Kawasan Rumah sakit Tanpa Rokok (KTR), Maka pihaknya aka terus memberikan edukasi dan akan bekerjasama dengan kodim 0827/Sumenep untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.

Sebab, meskipun terpampang tulisan dan imbauan di area rumah sakit, akan tetapi sering kali pengunjung tidak mengindahkan larangan tersebut

Untuk itu, Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, dan jika memang sudah terpaksa maka dipersilahkan bagi pengunjung untuk merokok di luar pagar yaitu kawasan bebas rokok.

” Kami lakukan ini bertujuan untuk menjamin kualitas kesehatan, baik keluarga pasien yang menjenguk, karena aturan KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya,” Terangnya

” Selain itu, Ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” Imbuhnya.

( Noung daeng @ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *