Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Buang Barang Bukti ingin Mengelabuhi Polisi, Dua pemuda Berhasil Dibekuk

380
×

Buang Barang Bukti ingin Mengelabuhi Polisi, Dua pemuda Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com–Satresnarkoba Polres Sumenep tangkap dua orang pemuda warga Sumenep, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. diketahui Dua puda tersebut, warga desa Lenteng timur, kecamatan Lenteng, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin,(8/3/2021).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widarti S membenarkan Penangkapan tersebut, dia menyatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 wib, karena dapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa terlapor sering kali melakukan transaksi dan juga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Buang Barang Bukti ingin Mengelabuhi Polisi, Dua pemuda Berhasil Dibekuk
#Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi#

Kemudian, Anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan menyidikan, lalu ada seorang laki – laki yang mengendarai sepeda motor yang mencurigakan sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan Masyarakat. maka, Anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan lidik secara insentif terhadap terlapor dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadapnya. dia ditangkap tepatnya dipinggir jalan kampung desa Elak Daya, kecamatan Lenteng, Sumenep,” terang widi, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut widi menjelaskan, Diketahui tersangka berinisial SR (25) warga Dusun Sarperreng, Desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep. dia membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram yang diisi dalam plastik klip ukuran kecil Dan dibungkus menggunakan sobekan kertas, yang sempat dibuang ke tanah.

Lalu, barang bukti sempat dibuang ketanah dan ditunjukkan oleh anggota, sehingga dia mengakui barang tersebut miliknya. dari hasil pengembangan barang tersebut didapat dari ZY(18) asal warga Dusun Sarperreng utara, Desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan SR, Anggota Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap ZY (18) sekitar pukul 22.30 wib tepatnya di teras Masjid Miftahul Ulum, Desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep. hasil introgasi,  ZY mengakui telah menyerahkan satu poket plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu kepada SR. Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti dari SR berupa: 1 (satu) unit hand phone merk Nexcom warna putih kombinasi baru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega R warna merah dengan nomer polisi M-4850-VQ. sedangkan Barang bukti milik Z berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam,” bebernya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa Dan diamankan Di kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Dan kedua terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(Aiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *