Penulis : Ida
Jatimrelasipublik.com – Mengenai menjamurnya PKL di Jantung kota Sumenep, Sat Pol PP dan Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah perindustrian dan Perdagangan jangan sampai saling lempar tanggungjawab.
Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia ( GAKI ) Ach Farid Azziyadi, Jika satpol PP mengatakan PKL milik disperindag dan penataanya juga dilakukan oleh disprindag, Maka penegakan Perda dan penertiban PKL yang berjualan ditempat-tempat yang dilarang termasuk diaerah kota tanggung jawab siapa..?
Padahal, semua itu mutlak menjadi kewenangan dari satpol PP sebagai penegak peraturan daerah ( Perda ).Tetapi Ketika saling lempar seperti itu patut dipertanyakan..?
” Saya jadi curiga, jangan-jangan ada yang ditutupi terkait menjamurnya PKL diarea kota,”Sindirnya, Selasa, 1/8/2023
Kata Farid Gaki, sapaan beken, Jangan jangan Bupati kecolongan terkait menjamurnya PKL di jantung kota tepatnya di Jl diponegoro, Kota Sumenep tersebut.
Maka dari itu, dirinya berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang tegas dan memanggil kedua kepala dinas terkait, dan jangan sampai kecolongan, karena apabila saling lempar secara perlahan elektabilitas Bupati sumenep akan tergerus dengan sendirinya.
Sebab, Jika terus menerus dibiarkan maka publik akan beranggapan bahwa pemerintah daerah tebang pilih, dan tidak tegas dalam menyikapi menjamurnya PKL di Jl diponegoro yang jelas-jelas melanggar Perda dan tata kota.
Jadi, Jika dalam jangka waktu 7 hari kedepan tidak dilakukan penertiban terkait semrawutnya PKL diarea kota, maka diirinya akan melakukan langkah langkah dengan membuat selembaran yang berisikan ajakan kepada semua PKL disumenep.
” Saya akan ajak semua PKL Sumenep termasuk di bangkal, untuk kembali lagi berjualan dijantung kota, baik di jalan diponegoro atau diarea Taman bunga, karena diperbolehkan oleh Disperindag dan satpol pp, yang penting bisa ditata,” Katanya.
Ia menambahkan, Selain itu, dirinya akan melakukan Audiensi ke DPRD komisi II terkait menjamurnya PKL di jl, diponegoro yang jelas melanggar Perda, yang dibuat oleh Eksekutif dan legislatif melalui Bapem perda sumenep yang merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.
” Yang jelas, Saya sangat menunggu keadilan dan ketegasan Bapak Bupati Sumenep terkait penetiban PKL di area jantung kota,” Pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah perindustrian dan Perdagangan, Chainur Rasyid dikonfirmasi media ini masih belum bisa ditemui berhubung ada rapat diluar kota