SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) kembali geruduk kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas dasar ketidak becusan dalam mengatasi persoalan tambang ilegal (Galian C)
Seperti yang sudah masyarakat umum ketahui, kabupaten Sumenep sangat dominan tentang aktivitas eksploitasi tambang galian C yang memiliki asas keberlanjutan pembangunan (Sustainable Development), sehingga berdampak terhadap masifnya kerusakan lingkungan yang terjadi dan hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir kelompok orang saja
Tentunya juga, persoalan tersebut diakibatkan oleh pengelolaan Sumber Daya Alam (SDM) yang tidak tepat, dan menerobos aturan hukum yang berlaku (Ilegal).
“Sehingga dalam hal ini, tambang galian C ilegal yang masih tetap eksis beroperasi tercatat ada 220 titik pertambangan galian C yang beroperasi di kabupaten Sumenep, dan 24 titik galian C yang memiliki IUP/WIUP, serta aktivitas galian C ilegal lainnya yang tidak tercantum dalam data, namun hasil dari investigasi di lapangan galian C itu masih tetap beroperasi secara ilegal”, kata ketua FMPL Tolak Amir, kamis (19/10)
Sementara itu, beberapa tambang galian C yang disinyalir masih beroperasi antaralain terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep, dan Desa Ce Manis, Langsar, Kec. Saronggi, Kabupaten Sumenep, Desa Beraji,Kecamatan Gapura,Kabupaten Sumenep.
Bahkan, menurut aktivis yang kerap disapa Amir mengungkapkan, secara fakta empiris galian C ilegal juga berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan. Faktanya ada 23 rumah yang nyaris ambruk di desa Kasengan, kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep dan belum ada tindak lanjut dari pemerintah sampai hari ini.
“Jadi sangat miris sekali, apabila ditengah-tengah masifnya bencana alam berupa kerusakan lingkungan yang di akibat galian C Pemkab Sumenep (Bupati Sumenep) malah sibuk menggelar acara-acara seremonial (Konser, Road race, dan Tong-tong) sebagai sarana untuk menghibur masyarakat yang mengalami penderitaan”, jelasnya
Dan kami pikir Pemkab Sumenep sampai saat ini belum pernah memberikan impact sosial (dampak sosial) jangka panjang berupa kesejahteraan dan kemakmuran terhadap masyarakat Kabupaten Sumenep”, tegasnya
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar saat menemui massa aksi menyampaikan statmen yang seperti biasanya bahwa, beberapa waktu lalu pihaknya sudah berkoordinasi bersama aparat kepolisian, agar segera menindak lanjuti tambang galian C ilegal yang ada di kabupaten Sumenep
“Pemkab Sumenep sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, selaku pihak yang berwewenang, agar segera terjun langsung ke lapangan, lalu kemudian menindak tambang galian C ilegal yang tetap beroperasi di kabupaten Sumenep”, ungkapnya
“Kalau perihal penutupan, itu bukan wewenang kami, tapi Provensi, jadi kami juga sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, bahkan beberapa juga sudah ditindak,” pungkasnya
Penulis : dafa
Editor : redaksi