Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kades Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Halilurahman dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2020 – 2023.
Dia dilaporkan ke Kejaksaan Negri Sumenep oleh warganya sendiri. Malik Alam menjadi pelapor dalam kasus yang dianggap merugikan negara tersebut.
Menurut Malik, laporan tersebut dilayangkan lantaran tidak ada itikad baik dari Kepala Desa kepada dirinya saat hendak diklarifikasi.
Kronologis laporan dugaan tipikor tersebut berawal saat Malik mendatangi kantor kepada desa pada tanggal 02 Mei 2024. Dia bermaksud untuk meminta transparansi dan informasi terkait penggunaan DD yang menurutnya terjadi kejanggalan dan Mark up anggaran.
Namun, dari beberapa surat pengajuan transparansi anggaran yang diajukan, tak satupun direspon oleh Kedes Pagerungan Kecil.
“Waktu kami melakukan audensi ke balai desa, kami meminta list penerima manfaat (bantuan), tapi permintaan kami ditolak oleh kades, sekdes dan BPD, dengan dalih bahwa data itu dirahasiakan dan masyarakat tidak punyak hak untuk tahu, ” jelas Malik.
Padahal kata dia, dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data yang diminta bukanlah termasuk yang dikecualikan.
Meskipun Malik sudah mengikuti petunjuk komisi informasi untuk meluncurkan surat ke PPID Desa, justru pihak desa semakin kukuh untuk tidak memberikan data yang diminta.
Sehingga, Malik mengaku kecewa dan melanjutkan untuk melaporkan sebagai dugaan tipikor kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Dari kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat, dan dilanjutkan pengaduan ke komisi informasi,” ujarnya kepada media.
Laporan tersebut direspon oleh kejaksaan Negri Sumenep. Malik diminta untuk hadir memenuhi panggilan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 10.00 Wib.
Bertempat di ruang tamu, Malik ditemui oleh Pihak Kejaksaan, Karisma Bintang Praya, S.H. Dia mengatakan bahwa berkas laporannya sudah dilimpahkan kepada inspektorat Sumenep.
“Berkas sudah ada di inspektorat, maka pihak inspektorat nanti yang akan melakukan investigasi,” ujarnya meniru perkataan Karisma Bintang Praya.
Menurut Malik, Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah program bantuan yang bersumber dari DD.
Saat ini, kasus yang menyeret Kepala Desa Pagerungan Kecil tersebut sudah masuk ke komisi informasi Sumenep.
Anehnya, Pihak Kepala Desa Pagerungan Kecil, Holilurrahman mangkir dari panggilan komisi informasi dengan alasan tidak ada kapal.
“Padahal kemarin ada Pesawat, karena dia berangkat dari Pagerungan Kecil ke Sumenep melalui Pesawat. Berarti alasan ketidakhadiran pihak desa cenderung dibuat-buat,” tudingnya.
Kendati begitu, membuat pihak Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mengatur ulang jadwal pemanggilan Kades Pagerungan Kecil pada tanggal 18 September 2024.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media kesulitan mendapatkan nomer telpone Kepala Desa Pagerungan Kecil.
Bahkan mencoba menghubungi Bendahara Desa Pagerungan Kecil, Juga tidak merespon upaya klarifikasi media ini, meski pesan centang dua dan menandakan sudah masuk.
Sementara, Kepala Desa Pagerungan Kecil, Halilurrahman saat dikonfirmaai media ini via Whatsapp, masih belum bisa dibubungi. ( Hasyim )