SUMENEP, Relasipublik.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kades pakamban laok Sumenep terhadap seorang perempuan kembali mencuat, karena oknum kades tersebut dikabarkan masuk jeruji besi dirumah tahanan (Rutan) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 19/10/2021.
Kasus dugaan penganiyaan tersebut sempat jadi sorotan Masyarakat sumenep, Pasalnya, tidak dilakukannya penahanan oleh Polres Sumenep terhadap terlapor ( kades). Meskipun demikian, proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep tetap jalan.
Informasi yang dihimpun Media ini, Mukhlisin sebagai Kepala Desa Pakamban Laok yang diduga melakukan penganiayaan tehadap Sri handayani, sehingga dilaporkan ke Polsek Parenduan. kemudian, perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam keadaan tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor.
Namun, dipertengahan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Mukhlisin, sehingga membuat Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut mengalihkan status terdakwa Mukhlisin yang awalnya penahanan rumah menjadi penahanan rutan.
Diketahui surat penetapan penahanan rutan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Oktober 2021 di dalam persidangan No. 191/Pid.B/2021/PN.Smp. tetapi JPU Kejaksaan Negeri Sumenep baru eksekusi terdakwa mukhlisin untuk jebloskan ke dalam rutan sumenep pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya dari beberapa Media online disumenep bahwa Sri Handayani telah menjadi korban dugaan Penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok yaitu Mukhlisin Karena tuduhan yang tidak senonoh. sehingga demi nama baiknya sebagai seorang perempuan, dirinya mengharapkan keadilan terhadap pengadilan Sumenep agar keadialan bisa ditegakkan.
Penulis : Noung daeng
Editor : Mawardi