Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Diduga Nistakan Kitab Suci, Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Sumenep Sebut Al-Qur’an Bisa Direvisi

87
×

Diduga Nistakan Kitab Suci, Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Sumenep Sebut Al-Qur’an Bisa Direvisi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Sungguh miris pernyataan salah satu oknum kepala dinas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menyatakan bahwa Al-Qur’an bisa direvisi.

Bahkan, oknum Kepala Dinas tersebut dua hingga tiga kali mengulang perkataannya bahwa A- Qur’an bisa direvisi, saat dikonfirmasi terkait Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang tidak ditemukan dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sumenep.

Tentunya, Pernyataan salah satu oknum Kepala Dinas itu akan memicu dampak negatif atau reaksi yang lebih luas dan sangat besar karena diduga menistakan kitab suci Al- Qur’an.

” Al-Qur’an bisa direvisi, “ujarnya yang dikatakan secara berulang-ulang, saat dikonfirmasi terkait server down pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sumenep, yang disampaikan di ruang kerjanya beberapa waktu itu

Awal mula pernyataan itu diucapkan oleh oknum Kepala Dinas tersebut, ketika memberikan keterangan yang disampaikan kepada beberapa awak media saat dikonfirmasi terkait Perda dan Perbup yang sebelumnya dijadikan acuan oleh Kepala Diskop UKM Perindag Moh. Ramli yang disampaikan di hadapan para demonstran yang menuntut transparansi tentang proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda. (7/12)

Dalam beberapa keterangan yang merupakan hasil konfirmasi dari beberapa pihak, diantaranya Moh. Ramli selaku Kepala Diskop UKM Perindag, memberikan jawaban atas permintaan salinan dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda, berikutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan, Sekretaris Daerah Edy Rasyadi, hingga bagian teknis JDIH.

Ramli mengatakan bahwa, salinan dokumen dari proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda merupakan dokumen yang dikecualikan.

“Bukan hanya anda yang meminta salinan dokumen tersebut, namun banyak pihak yang memintanya tapi dokumen itu tidak bisa diberikan karena, termasuk dokumen yang dikecualikan, Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati No 38 tahun 2024,” jelas Ramli di hadapan para demonstran.

Diketahui, website JDIH Kabupaten Sumenep tidak bisa diaksesnya dengan adanya keterangan “Forbidden” saat mengklik link dilakukan penelusuran pada Google.

Namun, Terkait hal itu, Kepala Dinas Kominfo, Indra Wahyudi memberikan petunjuk bahwasanya website JDIH Kabupaten Sumenep, dapat diakses yang kemudian mengirim hasil tangkap layar pada laman JDIH via aplikasi WhatsApp.

” Website JDIH itu bisa dibuka,” Jawab Indra wahyudi dengan singkat pada tim awak media ini via Whatsapp

Disisi lain, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Hizbul Wathan saat dikonfirmasi oleh tim awak media mengatakan bahwa, Perbup yang sebelumnya dijadikan rujukan oleh Ramli, dikatakan telah melalui eksekutif review.

Sedangkan Perbup tersebut dinilai hasil copy paste dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008. Sehingga, jika Perbup dijadikan sebagai rujukan untuk tidak memberikan salinan dokumen, artinya telah mengangkangi aturan di atasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Edy Rasyadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa atasan PPID adalah dirinya. Pada Pasal 13 dan pasal 30 yang keduanya dinilai saling bertentangan. ( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *