KEDIRI, Jatimrelasipublik.com – Lagi lagi Masyarakat dirugikan oleh dugaan Pungli buka blokir kendaraan oleh oknum KB Samsat Pare Kabupaten Kediri. dugaan pungli pada wajib Pajak Kendaraan bermotor itu bertarif bervariasi tergantung jenis kendaraannya.
Dikutip dari media Globalindonews.id pada salah satu biro jasa inisial ” SR ” mengungkapkan, untuk kendaraan sepeda montor ditarif Rp.170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah ), sedangkan untuk kendaraan roda empat ditarif Rp.450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ).
” Untuk memasukkan berkas harus ada kodenya, dan itu harus sudah mengenal orang dalam,” Ungkap salah satu bro jasa yang biasa masukkan berkas di KB Samsat Pare pada Media ini.
Menurutnya SR , Pungutan liar (Pungli) biaya buka blokir pajak, yang dikenakan administrasi pelayanan (Adpel) Dispenda Provinsi di Kantor KB Samsat Pare sangat menjadikan beban pada wajib pajak kendaraan.
Dugaan pungli dengan modus buka blokir Ini diduga sudah lama terjadi hingga kini terlihat semakin menjadi-jadi.
Mestinya, Kepolisian yang bertugas di Samsat setempat ada upaya untuk menghentikan agar oknum tersebut tidak menyalahgunakan wewenang, dan (pungli buka blokir) yang terjadi di kantor penghimpun pajak kendaraan bermotor itu tidak terjadi lagi.
Kendati itu, Sulaiman Aktivis Kepulauan Kangean menyayangkan atas dugaan pungli di KB Samsat Pare. Mestinya, Polisi menghentikan pungli buka blokir pajak itu. Jadi, kasus di Samsat itu diduga komplit dan bukan hal yang tabu lagi bagi Masyarakat setempat.
Biasanya, wajib pajak yang diblokir pajaknya bagi mereka yang membeli motor bekas, tetapi tidak dibalik nama pemilik baru, sehingga pajak kendaraan bagi pembeli motor bekas tidak nunggak.
Namun, perlakuan petugas pajak kepada ” SR ” seorang wajib pajak yang memasukkan berkas tidak demikian. petugas pajak malah menghambat dan menghalang-halanginya.
” Pajak itu untuk Negara, maka apabila ada oknum petugas pajak menyalahgunakan wewenangnya maka dapat dikatakan berkhianat pada Negara,”Keluhnya
Untuk itu Ia berharap, bagi penghimpunan pajak kendaraan bermotor dapat menyerahkan pajak agar dapat membantu memudahkan pemasukan kepada Pemerintah setempat.
” Hasil pajak dari biro jasa tersebut dapat membantu kebutuhan pemerintah setempat,” Harapnya.
Sementara itu, Adpel atau pengelola data pelayanan perpajakan ( PDPP ) KB Samsat Pare saat diklarifikasi melalui petugasnya Dandung justru tidak merespon dan terkesan acuh terkait masalah dugaan pungutan liar itu.
Dalam hal itu, salah seorang wajib pajak berinisial “SR ” mengeluh ketika mau mengurus pajak 5 tahun, karena petugas yang bernama Dandung menjelaskan kalo data kendaraan sudah diblokir.
Bahkan, bersangkutan telah memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah datang ke samsat untuk memblokir kendaraan yang sesuai dengan nama dirinya, sehingga dari informasi itu terlihat bahwa ada indikasi manilupasi data nasabah inisial ” SR” oleh petugas samsat pare.
” Ditanya soal data, bagian buka blokir mengatakan Dandung yang pegang data mas,” Kata petugas samsat yang lain.
Disisi lain, Wajib Pajak Inisial ” U ” menyatakan, selain indikasi manipulasi data KB Samsat Pare juga lambat dalam kinerja proses cetak berkas kendaraan, karena dirinya ketika mengurus pajak 5 tahunan roda 4 menunggu antri dari Pukul 8.30 Wib pagi hingga jam 1.00 Wib siang. Jadi, setelah antri berjam jam baru di panggil untuk membayar di kasir.
Padahal, SOP jelas di pasang di dinding berapa waktu yang di tentukan sesuai prosedur pengurusan berkas kendaraan.
” Diduga para petugas yang beroperasi di KB Samsat Pare kurang sigap dan tidak mematuhi SOP yang di tentukan,” Ucapnya dengan singkat.