Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Diduga Palsukan Dokumen, Kodam V Brawijaya Polisikan Dua Petinggi YPS

888
×

Diduga Palsukan Dokumen, Kodam V Brawijaya Polisikan Dua Petinggi YPS

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Satuan Hukum Daerah Milter (Kumdam) V Brawijaya mendampingi Komandan Distrik Militer (Kodim ) 0827 Sumenep, Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, S.E Datangi Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, (14/2/2023).

Kedatangan mereka ke Mapolres Sumenep dalam rangka delik aduan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Petinggi Penembahan Sumolo dan Perkumpulan Wakaf Penembahan Sumolo yakni, RB Muhammad Muhtar dan RB Hasanuddin.

Petinggi YPS dan PWPS tersebut diduga memalsukan surat surat sampai adanya penguasaan Sporadik lahan Makodim 0827 Sumenep.

Padahal, Markas Kodim 0827 Sumenep itu sudah bertahun tahun dikuasai oleh aparat Toritorial tetapi mereka telah berusaha ingin menguasainya.

” Pengaduan ini sangat memenuhi unsur, sehingga kami melakukan langkah hukum terhadap mereka,”Kata Letda Chk Feri Junaidi, S.H.,M.H., Bagian Hukum Kodam V Brawijaya.

Menurut Letda Chk Feri, Mereka tidak terima dengan adanya sertifikat sehingga ada upaya untuk mengambil alih sertifikat yang sudah pernah dikeluarkan oleh BPN Sumenep.

Jadi, Kita dari Kodam V Brawijaya melihat ada perbuatan salah dari mereka sehingga kita akan menuntut mereka karena ada upaya untuk mengambil alih atau menguasai lahan yang ditempati Markas Kodim 0827.

Maka dalam hal ini, Secara umum kami akan membantu masyarakat karena keberadaan yayasan ini masih Ilegal.

” Pastinya, Kami tidak melaporkan Yayasan tetapi perorangan yang tanda tangan dalam pemalsuan surat dan dokumen,”Tegasnya.

Untuk itu,  Kami mendampingi Komandan Kodim 0827 Sumenep membuat mengaduan kepada Polres terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimna termaktub dalam pasal 263 KUHP ( Kitab Undang undang Hukum Pidana ).

” Yang jelas, Makodim 0827 Sumenep dibawah kepemimpinan Dandim Donny telah berhasil menyelamatkan aset Negara berupa tanah dengan luas 15.730 meter persegi berdasarkan sertifikat hak pakai No : 38/12.15.10.16.4.000.38,” Pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini di Publis Media Relasipublik.com belum berhasil menghubungi para pihak terduga yang dimaksud.

( Noung daeng )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *