Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pasca dilaporkan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik terlapor H yusuf, misnara dan misnanto akhirnya memilih meminta maaf terhadap Kades Karangnang ( Radafir – red ), Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Terkait hal itu, H yusuf mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap kepala desa karangnangka Radafir ( 53 ) tahun.
” Saya bersama saudara dalam keadaan sadar mengakui telah mencemarkan nama baik kepala desa karangnangka Radafir. Dalam persoalan ini, Saya meminta maaf kepada pelapor ( Radafur – red ), dan pelapor memaafkan sehingga sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan saya berjanji tidak akan mengulaginya,” Ucap H Yusuf dengan tegas
Sebelumnya, Pada hari selasa tanggal 28 november 2023 sekira pukul 10.00 wib H yusuf bersama misnara dan misnanto diduga dengan sengaja atau tanpa ijin mendistribusikan atau membuat akses informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencamaran nama baik sebagai mana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.
Pewarta : Dafa
Editor : Noung daeng