Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Paripurna terkait penyampaian jawaban Fraksi – fraksi terhadap pendapat Bupati Sumenep atas rancangan peraturan daerah (Perda ) usul Prakarsa DPRD tahun 2024, yang bertempat diruang rapat lantai dua Graha Paripurna DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at, 15/03/2024.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, K.H. Abdul Hamid Ali Munir, selaku Pimpinan Rapat menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf A angka 2, Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020, tentang tatib (tata tertib) DPRD penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi merupakan tahapan kedua dari pembicaraan tingkat 1 dari pembahasan rancangan kepada yang berasal dari kepala daerah sebagai landasan normatif.
” Ketentuan ini, berguna sebagai payung hukum bagi fraksi – fraksi untuk menyampaikan beberapa pertimbangan terhadap berbagai aspek penting yang telah dituangkan dalam Nota Penjelasan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD,”Katanya
Menurutnya, Tiga Pokok pembahasan Raperda yang diparipurnakan kali ini yaitu Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Petani, serta Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan serta Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Namun, ketiga pokok pembahasan tersebut telah disampaikan pada rapat peripurna sebelummnya, sehingga rapat agenda hari ini hanya penyampaian jawaban fraksi – fraksi terhadap pendapat Bupati Sumenep
” Jadi, Pembacaan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Nota Penjelasan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD dilakukan oleh Masing-masing juru bicara fraksi,”Jelasnya dengan singkat
Turut hadir juga dalam Rapat Paripurna tersebut para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, dan Organisasi Kemasyarakatan
Editor : Noung daeng
Pewarta : Dafa