Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminalPemerintahanTerbaruTNI - POLRI

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kades Jukong – Jukong Inisial H Potensi Dijemput Paksa

176
×

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kades Jukong – Jukong Inisial H Potensi Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com
Indikasi penyelewengan pengelolaan keuangan dana Desa anggaran Tahun 2021 yang diduga dikukan oleh H ( inisial ) Kepala Desa (Kades) Jukong – Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, dalam tahap penyidikan.

Namun dalam hal ini, Sangat disayangkan Kepala Desa Jukong jukong inisial H tidak koperatif, karena dua kali mangkir saat dilayangkan surat pemanggilan oleh Satreskrim Polres Sumenep

Menurut oknum penyidik Satreskrim Polres Sumenep, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada Kepala Desa Jukong – Jukong H ( inisial ) untuk dimintai keterangan. Tetapi, dirinya tidak koperatif alias mangkir dua kali dari panggilan Kepolisian tanpa ada keterangan.

” Saya sudah melayangkan surat panggilan pada Kades Jukong – Jukong dan dua kali yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan,”Ucapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan ( Penyik Polres Sumenep – red ), pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan lagi tersangkut perkara pidana di Polsek Kangayan. tetapi, mengenai kasus tindak pidana korupsi penangannya berbeda dengan tindak pidana umum.

” Penanganan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum.Jadi, apabila dumas dari pelapor minim data nanti prosedurnya akan kami limpahkan ke pihak APIP Inspektorat sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ” Ujar penyidik Satreskrim Polres Sumenep

Perlu kita ketahui, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemanggilan saksi oleh Kepolisian bertujuan sebagai proses hukum dalam menggali keterangan ataupun informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Mengacu pada KUHAP Pasal 1 ayat (26), keterangan ataupun informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi penyidik dalam mendalami sebuah kasus atau perkara.

Pewarta : Dafa

Editor     : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *