SUMENEP, Relasipublik.Com–Unit Reskrim Polsek Ra’as, Polres Sumenep, berhasil meringkus dua pelaku Penyalahgunaan Norkotika jenis Pil Double Y. Dua pelaku tersebut, diringkus tepatnya di Jalan Raya Ra’as, Desa Brakas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu, (21/2/2021).
Kabbag Humas Polrs Sumenep AKP Widiarti S membenarkan adanya penagkapan itu. Dia menyatakan, awal penangkapan karena adanya Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Raas, khususnya di Desa Brakas, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Y yang diduga dilakukan inisial LF (19) asal Desa tuban, Kecamatan kuta, Kabupaten Denpasar Bali. kemudian, pihak polisi melakukan penyelidikan dan didapat informasi akan ada transaksi jual beli Pil Y yg akan dilakukan oleh LF,” Ungkap widi
Menurutnya, Lanjut widi, pada hari Minggu, tanggal 21 Februari 2021, sekira pukul 09.00 wib, LF berada ditepi jalan raya Raas, depan toko Hj. ASMALA, Desa Brakas Kecamatan Raas, Sumenep pihak Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam jok sepeda motor miliknya, sehingga polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk LM dan didalamnya ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisikan 3 (butir) pil Doble Y,” terangnya
“Tindak lanjut penggeledahan dilakukan dirumah tersangka dan diketemukan barang bukti berupa : 12 (dua belas) kantung plastik klip kecil masing masing berisi 8(delapan) butir Pil Y,” Jadi, Total seluruhnya 99 (sembilan puluh sembilan) butir Pil Y,” bebernya.
Lalu, widi menambahkan, berdasarkan keterangan LF barang Narkotika jenis Doble Y tersebut diperoleh dari seorang berinisial M, warga Desa Alas Malang, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, pihak polisi melakukan penangkapan terhadap M dan berhasil mengamankan barang bukti ditangan tersangka berupa: 1 (satu) buah HP merk Oppo,1(satu) buah ini HP merk ziomi dan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nopol: DK 2061 FAJ,”tambahnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek raa’as, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan penerapan Pasal 197 Jo 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” Pungkasnya.(Daeng/red)