Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Dugaan Malpraktik, LHGN Soroti Kelalaian Rumah Sakit Abuya Tangani Bayi Yang Diduga Keracunan

68
×

Dugaan Malpraktik, LHGN Soroti Kelalaian Rumah Sakit Abuya Tangani Bayi Yang Diduga Keracunan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Lembaga Hukum Gagas Nusantara menyoroti Dugaan kelalaian pelayanan Rumah Sakit Abuya Kangean dalam penanganan bayi yang diduga keracunan susu sehingga menyebabkan tidak bisa buang air besar, Rabu, ( 21/8/2024)

Terkait hal itu, Ketua LHGN, Hasyim Khafani, S.H., menyatakan, kelalaian dalam dunia kesehatan sering disebut sebagai malpraktik. kata malpraktik berasal dari kata Mal “buruk” Latin Malus “Jahat” dan praktik berasal dari Latin modern Practicare “berpraktik.

” Jadi, Jika tenaga medis atau tenaga kesehatan berpraktik dengan buruk dan/atau melakukan kelalaian, maka bisa disebut sebagai malpraktik,” Katanya.

Dugaan Malpraktik, LHGN Soroti Kelalaian Rumah Sakit Abuya Tangani Bayi Yang Diduga Keracunan
Foto : Ketua LHGN, Hasyim Khafani, S.H., ( istemewa )

Menurut Hasyim, Untuk menanggapi tentang bayi keracunan yang di duga akibat tenaga medis atau tenaga kesehatan, bisa dikategorikan sebagai kelalaian (kealpaan). Nah, Mengenai kealpaan dalam dunia kesehatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Maka dari itu, Bagi tenaga kesehatan yang terbukti melakukan Malpraktik sanksinya telah tertuang dalam Pasal 440 yaitu :

(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka
berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu, Ia berharap agar kepala dinas kesehatan kabupaten Sumenep memberi sanksi tegas oknum Rumah sakit abuya kangean yang melakukan kelalaian, Sehingga diduga menyebabkan bayi tidak bisa buang air besar.

” Kami meminta kepada Kepala dinas kesehatan sumenep segera memanggil direktur rumah sakit abuya agar mempertanggungjawabkan dugaan kelalaian anak buahnya dalam menangani pasien, sehingga kedepan tak lagi terjadi kasus yang sama. Pastinya, saya akan menindaklanjuti kasus ini ke komisi IV DPRD Sumenep yang membidangi bagian pendidikan dan kesejahteraan sosial,” Tegasnya.

Selain itu, Pihaknya juga akan menindaklajuti mengenai persoalan itu ke aparat penegak hukum agar kedepan tidak lagi ada oknum yang main – main melayani pasiennya.

“Yang jelas, Dalam waktu dekat ini, saya akan menindaklanjuti untuk melaporkan dugaan malpraktik di Rumah Sakit Abuya Kangean, agar dalam penanganan pasien lebih mengutamakan dan mementingkan keselamatan pasien,” Ujarnya.

Sementara, Direktur Rumah Sakit Abuya Kangean dr Hidayatur Rahman dikonfirmasi Via Watshapp oleh tim media ini Masih belum menjawab

Pewarta : Dafa

Editor    : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *