Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Dugaan Mega Korupsi Dana Kapitasi, Kadinkes Sumenep ; Puskesmas Bukan Bagian Dinas Kesehatan

231
×

Dugaan Mega Korupsi Dana Kapitasi, Kadinkes Sumenep ; Puskesmas Bukan Bagian Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Jatimrelasipublik.com – Pasca ramai dalam pemberitaan dugaan mega korupsi dana kapitasi yang telah terjadi di wilayah dinas kesehatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kepala dinas kesehatan tak mengakui puskesmas bagian dari dinas kesehatan. Rabu, 15/1/2025

Menurut Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr.g Ellya Fardasah, M.Kes, Puskesmas itu bukan bagian dari dinas kesehatan. Hal itu dikarenakan puskesmas sudah BLUD ( Badan Layanan umum daerah ) yang tentunya punyak kebijakan sendiri.

” Puskesman itu bukan dinas kesehatan, kalau puskesmas ya puskesmas, kalau dinas kesehatan ya dinas kesehatan. Mereka sudah BLUD dan KPM – nya diluar saya,”Ucapnya

Namun, Statementnya itu terlihat aneh, Sebab meyakini tidak ada pemotongan dana kapitasi di setiap puskesmas sumenep.

Lebih lucunya lagi, Ia menegaskan jika memang ada pemotongan berarti dalam internal puskesmas itu sendiri tidak kondusif.

” Saya bukan membela puskesmas ya, apapun kebijakan puskesmas saya tetap bertanggungjawab. Jika pemotongan itu untuk sukwan saya rasa bukan pemotongan, karena mereka punyak kebijakan sendiri,” Dalihnya

Terkait hal itu, Ketua Lembaga Gagas Nusantara, ( LHGN ) ,Hasyim Khafani menyatakan bahwa dalam kasus ini diduga jumlah kerugian negara sangat besar, sehingga kasus korupsi dana kapitasi ini patut diduga tidak hanya melibatkan birokrasi menengah bawah (kepala puskesmas dan bendahara), Namun diduga juga ada keterlibatan pejabat dinas kesehatan, bahkan kepala daerah.

” Jika dihitung hanya dari 1 Puskesmas memang dugaan kasus korupsi ini terlihat sangat kecil. Persoalannya, jumlah puskesmas di kabupaten sumenep berjumlah 30, Sehingga pemotongan itu diduga berjumlah 84 Miliar Rupiah terhitung dari 2018 sampai 2024,” Ungkapnya.

Menurut Hasyim, Dalam kasus ini Ia menduga modus memanfaatkan dana kapitasi tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi serta biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non-kapitasi diduga tak sesuai standar tarif yang ditetapkan.

” Diduga pengelolaan dana kapitasi ini tidak sesuai perundang undangan seperti yang terjadi isu pemotongan dana kapitasi di Jawa Barat, Jawa Timur, Untuk itu, pada nya hari tim kami akan melaporkanke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,’ tegasnya

Selanjutnya, awak media ini akan tetus mengawal dugaan mega korupsi dana kapitasi ini hingga kasus ini terang benderang.

 

( Noung daeng )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *