Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanPeristiwaTerbaru

Dugaan Palsukan Surat Pernyataan Kecalakaan, Arifin Wirajmadja Petugas Jasa Raharja Sumenep Menghindari Wartawan

96
×

Dugaan Palsukan Surat Pernyataan Kecalakaan, Arifin Wirajmadja Petugas Jasa Raharja Sumenep Menghindari Wartawan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Dugaan palsukan surat pernyataan dipalsukan, arifin Wirajmadja petugas
Jasa Rahaja Sumenep terkesan menghindari awak Media yang hendak Konfirmasi, Ada Apa…???

Awak Media ini mendatangi pihak jasa raharja sumenep Arifin Wirajmadja tujuan konfirmasi terkait tindak lanjut pemberitaan sebelumnya, tetapi pihak jasa raharja terkesan menghindari awak media.

” Pak Izin mau konfirmasi terkait tindak lanjut dugaan pemalsuan surat pernyataan kecelakaan, Gak bisa Mas saya mau ke Polres”,Ucap Arifin dengan nada tergesa gesa

Kemudian, awak media ini meminta waktunya lima menit untuk konfirmasi tetapi ditolak dan tetap tidak mau menemui. ada apa dengan arifin..?

Setelah awak media menelusuri lebih dalam siapakah arifin sebenarnya, ternyata arifin mempunyai rekam jejak yang kurang baik dalam menangani persoalan di jasa raharja sumenep.

Sebelumnya, Ia diduga akan menilap uang asuransi korban kecelakan dengan dalih bahwa uang asuransi kecelakaan korban sudah di proses dan ditranfer ke rekening korban. Namun nyatanya, sampai enam bulan uang asuransi korban kecelakan belum masuk ke rekening korban.

Padahal, dalam aturan pemerintah bahwa POJK itu selambat lambatnya dalam pendaftaran akan diproses selama 30 hari, uang asuransi sudah bisa dicairkan.

Nah, Berdasarkan temuan media ini rekam jejak arifin dinilai tidak becus dalam melayani hak masyarakat saat mengajukan asuransi jasa raharja di Kabupaten Sumenep.

Oleh sebab itu, kasus saat ini arifin patut juga di curigai akan bermain main dengan hak masyarakat seperti persoalan sebelumnya.

Untuk itu, team media ini akan menindaklanjuti persoalan ini ke PT Jasa raharja perwakilan Pamekasan di Jl Jokotole Nomor 201, Kabupaten Pamekasan agar menindak tegas oknum nakal  yang akan bermain main hak masyatakat.

Pemberitaan Sebelumnya, Dugaan oknum jasa raharja kabupaten Sumenep membuat surat pernyataan palsu dan dipaksakan untuk ditandatangani oleh korban kecelakaan tunggal inisial ” E ” di Jl Nasional Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep, menjadi sorotan publik.

Tekait itu, team media mendatangi Kanit Laka Polres Sumenep guna mempertanyakan terkait klaim asuransi Jasa Raharja Kabupaten Sumenep, terhadap korban kecelakan tunggal inisial ” E ” Warga Kecamatan saronggi Sumenep .

Kanit Laka Polres Sumenep, IPDA Suki melalui anggotanya inisila ” R ” menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan klaim asuransi kecelakaan tunggal itu melalui aplikasi yang sudah terkoneksi dengan jasa raharja. Jadi, laporan laka lantas Polres Sumenep dikirim melalui email ke aplikasi jasa raharja. Lalu, laporan polisi itu diterima dan dalam laporan itu sudah ada tulisan polisi.

” Iya gini Mas, ketika waktu kecelakaan tunggal atau ganda, dibuatkan laporan dan dikirim melalui email, dan surat ke aplikasi jasa raharja”.tutur R anggota laka polres sumenep.

Namun, ditanya apakah pihak Laka lantas tidak mengetahui bahwa apa yang telah dilalaporkan melalui Aplikasi Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tunggal…?

Menurutnya, pihaknya melaporkan sesuai SOP dan cukup jelas bahwa kecelakan itu merupakan laka tunggal. ” Laporan itu jelas mas Kecelakaan tunggal, kendaraan atau sepeda motor dan plat nomor pengemudi juga jelas, jadi uda jelas barang bukti yang diamankan,” Tegasnya

Lebih lanjut Ia memaparkan, Dalam laporan itu sudah ada tulisan polisi, dan tidak mungkin laporan polisi keliru. jika laporan polisi itu keliru pastinya akan ditolak oleh aplikasi tersebut. Maka dari, tidak mungkin keliru laporan polisi, dan kalau ada kekeliruan pasti akan dikembalikan oleh aplikasi yang sudah terkoneksi dengan aplikasi jasa raharja.

” Laporan polisi mengenai laka tunggal itu tidak menungkin keliru mas. jika keliru akan jelaskan oleh aplikasi bahwa laporan itu keliru. apalagi nantinya laporan itu terkoneksi dengan Polda juga dan jasa raharja, jadi gitu”, Ungkapnya.

” Seharusnya laporan yang dari kita yang diterima jasa raharja, ada surat penolakan dari jasa raharja dan ditembuskan ke BPJS”.Sambungnya

Nah, berdasarkan apa yang disampaikan pihak laka lantas Polres Sumenep, diduga ada oknum jasa raharja yang akan main main mengenai persoalan itu.

Sebab, Laporan laka tunggal yang dilaporkan laka lantas polres sumenep melalui aplikasi yang terkoneksi dengan jasa raharja langsung diterima

” Laporan kami langsung diterima sama jasa raharja ya Mas, berarti kalau laka tunggal diterima ada yang mau main main”.terangnya pada Media ini.

Ia menambahkan, kecelakaan itu tunggal, mungkin pas penginputan data masuk ke tombol ganda dan akhirnya rumah sakit mengetahui itu ganda sehingga dibuatkan rincian biaya.

Yang jelas, pihak laka hanya buat laporan saja dan tidak mengetahui siapa yang menerima dan dapat berapa dari jasa raharja tersebut.

“Jadi Mas gini, kita hanya buat laporan saja dan laporan itu dijadikan dasar apakah orang ini berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja atau tidak. jadi yang menentukan mendapatkan asuransi itu pihak disana ( JR – red  ), kami hanya buat laporan dan menangani kasus itu aja”.Pungkasnya.

Sementara, Arifin Wirajmadja menyatakan bahwa pihaknya hanya membantu korban kecelakaan

” Saya hanya membantu korban kecelakaan,” katanya

Namun arifin terlihat aneh, karena akan mengganti biaya pelunasan klein yang sudah dikeluarkan korban untuk pembiayaan selama berada dumah sakit.

Penulis : Dafa

Editor    : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *