Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPendidikan

Dugaan Pungli di SMAN 2 Sumenep, Diduga Kacabdin menyetujui

48
×

Dugaan Pungli di SMAN 2 Sumenep, Diduga Kacabdin menyetujui

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungutan Liar Di SMAN 2 Sumenep diduga Kacabdin Tutup Mata
#Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Sumenep#

SUMENEP, Relasipublik.Com–Dugaan Pungli ( Pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Sumenep, diduga menjadi hal yang lumrah. Pasalnya, sejumlah ratusan Siswa diduga dipungut biaya hingga kisaran jutaan rupiah itu dinilai kurang transparansi, karena hanya dijelaskan peruntukan uang tersebut untuk pembangunan dan uang seragam. hal itu diduga tidak sesuai dengan aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Padahal, Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa pernah menyatakan, akan menindak tegas bagi Sekolah Menengah Atas Negeri yang terbukti menarik Pungli (Pungutan Liar). bahkan, akan memberi sanksi berat bagi sekolah yang terbukti menarik pungutan liar (Pungli) kepada orang tua calon siswa baru yang mendaftar di SMA/SMK Negeri. Lalu, sanksi berat itu berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungli ataupun kepada sekolahnya sampai pembuktian selesai. Keputusan Gubernur merujuk pada beberapa kasus yang sempat dikeluhkan para orang tua murid kepada dirinya.

Dugaan Pungli di SMAN 2 Sumenep, Diduga Kacabdin menyetujui
#Foto Kwitansi siswa SMAN 2 Sumenep#

Mengenai hal itu, Junaidi aktifis pemerhati Pendidikan Sumenep menyatakan, terkait pungutan liar yang jelas sudah ada aturannya dan ada mekanisme. karena, ada permasalahan tentang pungutan disekolah sudah diterapkan oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Selain itu, Ombutsman juga menjelaskan bahwasanya sekolah tidak boleh memungut biaya yang memberatkan Siswa. tentunya, kami selaku aktivis merujuk pada Permendikbud dan Ombustman dan sangat menyayangkan kalau memang terjadi pengutan liar di Pendidikan seperti SMA dan pendidikan yang lain,” Katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masalah pungutan di sekolah itu sudah ada mekanisme ada aturan mutlak dari Permendikbud. sehingga kami meminta ke Dinas terkait yaitu kemendikbud khususnya, supaya pengutan-pungutan disekolah yang sekiranya memberatkan Siswa agar segera ditindak dan jika ada oknum Sekolah benar-benar melakukan juga ditindak dan diberikan sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan,”Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Sumenep, di hubungi malalui Watshappnya tidak dibalas. kemudian didatangi ke sekolah hanya ditemui oknum guru mengaku Staf sekolah tersebut. lalu dia mengakui adanya sumbangan jutaan rupiah tersebut. bahkan dirinya mengatakan apanya yang harus dipermasalahkan, karena kacabdin Sumenep sendiri sudah mengetahui dan menyetujuinya, bahkan pungutan itu juga disetujui oleh Dinas pendidikan provinsi Jawa timur,” Ucap moh.Saleh guru yang lmengaku staf di SMAN 2 saat dikonfirmasi media ini. Rabu, (24/2/2021)

Menurutnya, lanjut dia, dari jumlah 300 lebih siswa yang bayar biaya seragam hanya sekitar 270 siswa. mereka dipungut biaya seragam kisaran 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) Per- Siswa. tapi, semua pungutan seperti itu juga sama dilakukan oleh pihak SMA lain. perlu kita ketahui siswa harus pakai seragam masa tidak mau pakai seragam,” terangnya.

” Siswa yang kurang mampu dibebaskan dan tidak dipungut biaya. dalam hal itu, tentunya pihak sekolah melakukan survei lokasi. jadi, siswa yang benar-benar tidak mampu kami bebaskan tampa biaya apapun,” pungkasnya.

Kemudian, awak media ini konfirmasi terhadap seorang wali murid di SMAN 2 Sumenep tersebut menyampaikan, memang benar anaknya dipungut biaya sumbangan untuk uang Gedung Sebesar Rp.1.500.000,00( satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang seragam kisaran Rp 700.000. bahkan, setiap bulan dipungut biaya SKS (satuan kredit semester) sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah), tapi untuk dirinya dipungut hanya Rp.50000, dan jumlah keseluruhan biaya tersebut kayaknya sekitar 3 juatan lebih,”ucap seorang wali murid yang enggan disebut namanya pada media ini.

“Dirinya juga merupakan bagian dari orang tua siswa yang kurang mampu, tapi masi saja dipungut Sumbangan, meskipun sumbangan tersebut tidak secara keseluruhan dari sumbangan yang sudah di sepakati,”keluhnya.

Selanjutnya Kacabdin kabupaten Sumenep Moh. Samsul menyatakan, mengenai sumbangan itu saya sudah lama mengetahuinya. tapi, saya hanya mengetahui saja, tapi bukan berarti menyetujui. sebelumnya dirinya sudah mengetahui tentang hal itu bahwa kasus itu sudah lama mas,”ucap Samsul Kacabdin Kabupaten Sumenep Saat dikonfirmasi media ini. Senin,(1/3/2021).

Lalu, lanjut dia, pungutan itu sudah sesuai dengan peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite. menurutnya pengutan itu sah-sah saja jika melalui komite sekolah, karena komite sekolah ada payung hukumnya,” Jelasnya.

Berikut bentuk-bentuk pungutan Sekolah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Intinya dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah). pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.perlu juga kita tahu batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Sehingga, ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat). beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.

Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda. selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Namun, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Hingga berita ini dinaikkan Kepala Sekolah SMAN 2 Sumenep, dihubungi melalui whatsapp tidak membalas.(tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *