Penulis : Ida
Jatimrelasipublik.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ditantang Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia ( GAKI ) untuk mengatasi PKL yang di Jalan Diponegoro seperti mengatasi kemacetan yang ditalango.
Menurut Ketua Gaki Achmad FarId Azziyadi, Sebagai pemimpin yang baik Bupati harus telephone kepala dinas sama seperti mengatasi kemacetan di Talongo. tetapi kali ini terkesan tidak berlaku adil, karena tidak berani melakukan tindakan. atau jangan jangan saat mengatasi kemacetan ditalango sekedar pencitraan di Tik tok.?
Padahal, dua hari yang lalu kasadpol PP melakukan penertiban PKL ditaman bunga sebelah timur, Pertanyaannya kenapa tidak berani menertibkan PKL di jalan diponegoro yang sudah jelas melanggar peraturan daerah ( Perda ).
” Artinya, Bupati harus turun langsung ke lapangan dan telephone dinas terkait agar Kemacetan di jantung kota Sumenep bisa teratasi. atau jangan-jangan keberadaan PKL di jantung kota, atas dasar restu Bapak bupati, karena kasadpol PP dan Disperindag hingga kini diam seribu bahasa,”Ungkapnya, Minggu, 30/7/2023
Lebih lanjut Farid menyatakan, Sebagai Pemimpin yang baik seharusnya datang langsung kelapangan guna mengatasi PKL yang ada di Jl Diponegoro sama seperti mengatasi kemacetan pelabuhan talango yang langsung diposting di Tik tok.
” Saya tunggu keberanian Bupati menelepon kepala Satpol PP dan Disperindag sebagai pemilik PKL. Artinya, jangan terkesan sekedar pencitraan saja, karena masyarakat bisa menilai mana pencitraan dan yang dicitrakan, itu beda,” Tegasnya
Kata Farid, Dalam persoalan ini, beranikah Bupati Sumenep mencopot dua kepala dinas yang telah abai dan lalai, terhadap penertiban PKL di sepanjang Jalan diponegoro Kota Sumenep, Karena sampai detik ini puluhan PKL masih berjualan tanpa ada penertiban.
Mestinya, Bupati harus bijak dan tegas, seperti 7 tahun silam, ketika mengusir paksa PKL Taman Bunga ( TB ) ke Bangkal, karena melanggar Peraturan daerah ( Perda ) RtRw.
Tentunya, Mengenai PKL yang menjamur tersebut akan mengurangi keindahan jantung Kota Sumenep, yang seharusnya dilakukan penertiban. Tetapi Pemerintah daerah harus dapat menyediakan tempat yang layak atau permanin, dan apabila dalam waktu dekat ini masih tidak ditertibkan diduga ada pembiaran.
” Saya berharap Pemerintah daerah bersikap adil, agar masyakat tidak menilai penegakan perda tebang pilih. atau jangan-jangan ada oknum yang diduga menerima setoran dari oknum PKL,”Ungkapnya.
Masih kata Farid, Terkait persoalan ini Kasadpol PP tidak boleh melempar batu sembunyi tangan ke Dispridag, karena dikota manapun penegak perda dan yang menertibkan PKL itu dilakukan oleh sadpol PP, dan bukan Disperindag yang menertibkan.
” Saya mengharapkan kasadpol PP bekerja Profesional dan sesuai dengan aturan dan jangan sampai membuat aturan sendiri. Nah, misalkan betul Disperindag adalah yang dimandatkan mengelola PKL, itu bagus. akan tetapi tanggung jawab penegakan Perda dan penertiban PKL itu tetap Domainnya Sadpol PP,”Ujarnya.
Maka, Kasadpol PP dan Disperindag harus bertindak tegas, agar masyarakat tidak berasumsi bahwa penegakan Perda hanya berlaku kepada penjual rokok yang diduga ilegal.
” Saya heran, Kenapa Kasadpol PP dan Disperindag tegas terhadap penjual Rokok yang diduga ilegal saja. Bahkan, sampai diperiksa ke toko toko dan warung warung. sedangkan pelanggaran yang nyata didepan mata diabaikan,”Pungkasnya.
Sementara, dutip dari Media Panjinasional.net, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep menyampaikan, berdasarkan kebijakan dari tim penataan PKL untuk sementara PKL di jln diponegoro di tempatkan disatu sisi sebelah selatan jalan dan untuk parkir kendaraan di sebelah utara.
” Coba untuk konfirmasi lebih lanjut ke Diskoperindag selaku leading sector penataan PKL,” kata Ach Laily Maulidy, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi terkait PKL disepanjang Jln. Dipenogoro tersebut.