Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Farid Gaki ; Keberadaan PKL Disepanjang Jalan Dipenogoro Melanggar Perda

576
×

Farid Gaki ; Keberadaan PKL Disepanjang Jalan Dipenogoro Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

Penulis : Ida

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia ( GAKI ) Ach. Farid Azziyadi menilai Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang Jalan Dipenogoro, Kabupaten Sumenep, melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) RtRw.

Untuk itu, Kata Farid Gaki nama bekennya, dirinya mulai mendesak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep agar melakukan penertiban terhadap PKL lantaran keberadaan PKL disepanjang Jalan Dipenogoro tersebut dinilai melanggar Perda RTRW.

Pasalnya, pada tujuh tahun silam Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep juga pernah memindahkan atau menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) dari TB ke Bangkal.

” Saya rasa tidak adil dan terkesan dibiarkan jika keberadaan PKL di Jantung Kota itu tidak ditertibkan, karena telah mengurangi ke Indahan kota,”tandasnya

Menurut Farid, dirinya menilai keberadaan PKL disepanjang Jalan Dipenogoro tersebut, melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.

Jadi, bukan tanpa alasan dirinya menilai bahwa PKL disepanjang Jl dipenogoro tersebut melanggar perda, karena berdasarkan Perda Kabupaten Sumenep 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum PKL dilarang menempati, membangun kios di sepanjang trotoar/bahu jalan dalam jalan protokol untuk menjual dagangannya.

” Mestinya, PKL dilarang berjualan di tempat-tempat tertentu karena mengakibatkan adanya gangguan terhadap pemakai/pengguna jalan,”Jelas Farid Pada Media ini, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, PKL juga diatur dalam Perda Kabupaten Sumenep 11 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan Pedangang Kaki Lima, dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum diluar lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi seperti menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal.

Pertanyaan, apakah disepanjang Jalan Dipenegoro itu sudah ditetapkan sebagai lokasi PKL..? Nah, jika tidak ditetapkan sebagai lokasi PKL, maka tidak ada alasan bagi Instansi terkait untuk tidak melakukan penertiban terhadap PKL tersebut.

” Yang jelas, Penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima itu penting untuk dilakukan, karena amanah Perda sebagai bentuk untuk menghindari stigma publik, tetapi para pemangku kebijakan terkesan lemah dan ABS ( Asal Bapak Senang ) dalam menegakkan Perda tersebut, ada apa ?,”Imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid menyampaikan bahwa aturan yang ada adalah aturan yang dulu. hal itu seiring dengan adanya dinamika ekonomi yang semakin kuat sehingga menyebabkan semua orang memiliki keinginan untuk berdagang dan punyak usaha.

Jadi, aturan itu seiring dengan dinamika ekonomi yang semakin kuat semua orang mau berdagang, semua punya usaha. Undang-undang kan dinamis, peraturan juga dinamis seiring dengan perkembangan zaman.

” Sekarang ini zaman sudah menghadapi tantangan ekonomi harus kuat, semua orang mau berdagang dan bagaimana kita menyikapi itu. Pasti ada kelemahan memang,”Ucapnya Saat dikonfirmasi Media ini, Jumat, 4/8/2023

Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, semua pasti ada yang melanggar, sedangkan perda itu disusun pada era dimana tidak ada pertumbuhan ekonomi, dan tidak begitu ramai.

” Sudah dirapatkan bersama pihak lainnnya agar tata letak keberadaan para PKL tidak semrawut,” andasnya.

Dikutip dari berita sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep menyampaikan, berdasarkan kebijakan dari tim penataan PKL untuk sementara PKL di jln diponegoro di tempatkan disatu sisi sebelah selatan jalan dan untuk parkir kendaraan di sebelah utara.

” Coba untuk konfirmasi lebih lanjut ke Diskoperindag selaku leading sector penataan PKL,” kata Ach Laily Maulidy, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi terkait PKL yang disepanjang Jln. Dipenogoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *