Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kasus dugaan kawin nikah siri yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Guwa-Guwa, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep semakin memanas. Sebab, kuasa hukum pelapor berkirim surat ke Bupati Sumenep sehingga semakin menyita perhatian publik.
Sebelumnya, kasus tersebut telah bergulir di meja penyidik Polres Sumenep, terbaru kuasa hukum pelapor juga telah melayangkan surat kepada Bupati Sumenep.
” Kami menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Sumenep dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Gua Gua sebagaimana yang kami laporkan beberapa waktu yang lalu ke Polres Sumenep,” kata Syafrawi, S.H., Kuasa Hukum Pelapor, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, kasus yang dilaporkan kliennya dugaan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1, 2 dan 3) KUHP, jo Pasal 284 ayat (1 dan 2) KUHP jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
” Kami berharap Bapak Bupati untuk segera menindaklanjuti surat kami, agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Gua -Gua yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan di Polres Sumenep,” harapnya
Untuk itu, tambahnya ( Safrawi – red ), atas tindakan dan perbuatan dilakukan Kepala Desa Gua -Gua, pihaknya mengambil langkah berkirim surat kepada Bapak Bupati Sumenep agar mengambil tindakan tehas terhadap bawahannya yang melanggar hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
” Surat yang telah kami kirim disampaikan kepada Bupati Sumenep, juga ditembuskan kepada Kepala Dinas PMD Sumenep, dan Camat Raas serta Ketua BPD Desa Gua-Gua,” tutupnya
Penulis : Noung daeng
Editor : redaksi