RELASIPUBLIK.COM, BATU – Masyarakat Desa Pesanggrahan dan beberapa Komnitas, LSM yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (GEBRAK) menggelar Aksi di Balaikota Kota Batu, Kamis (24/09/2020) pagi.
Massa yang teridiri dari masyarakat Desa Pesanggrahan,WALHI JATIM,LBH Surabaya Pos Malang,Malang Corruption Watch,Sindikat Aksata, KIH 012 Regional Malang,Nawakalam,Front Sumberejo,LBH Bhagaskara Duta,Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam,FORSIL MAPALA Malang Raya membawa beberapa poin tuntutan antara lain.
- Pemerintah Kota Batu harus menutup dan menolak segala bentuk aktivitas investasi yang merusak hutan, lingkungan hidup, dan perampasan lahan pertanian di Kota Batu;
- Pemerintah Kota Batu harus menjaga, melindungi, dan menyelamatkan sumber mata air di Hutan Lindung Kasinan dan Kota Batu secara umum.
- Pemerintah Kota Batu harus mengeluarkan surat keputusan penutupan wisata di Hutan Lindung Kasinan untuk semua korporasi dan selamanya, serta tidak mengeluarkan izin apapun terkait pemanfaatan untuk wisata di Hutan Lindung Kasinan;
- Pemerintah Kota Batu harus memberikan sanksi tegas berupa surat perintah pemulihan Hutan Lindung Kasinan terhadap CV. Oerip Van Houten yang kemudian berubah menjadi CV. ALASKA.
Menurut salah satu massa aksi mengatakan bahwa Hutan Lindung Kasinan merupakan wilayah yang sangat penting
“ Fungsi hutan ini untuk menjaga stabilitas ekosistem bagi Kota Batu, Secara Khusus masyarakat pesanggrahan ” Ujarnya
Ia menambahkan jika “ Hutan Lindung Kasinan sangat jelas termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu nomor 7 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasar Perda tersebut, menetapkan Hutan Lindung Kasinan sebagai kawasan hutan lindung dan resapan air “ Tambahnya
Aksi berlangsung Damai dan juga Massa aksi tetap memperhatikan prokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker.
(Red)