Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah

408
×

Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari terindah bagi pejabat selevel Kabid DPMD di kabupaten Sumenep yang menggelar hajatan akad pernikahan Putrinya. hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Sumenep berinisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat tersebut diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.

Namun, oknum kabid tersebut, diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah Pusat dengan dalih undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.

Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumenep menyampaikan bahwa perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.

” Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi ke Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian ke BPBD,”Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone seruler. Rabu (28/7/2021)

Terkait itu, Zamrud khan Praktisi Hukum Sumenep jadi angkat bicara, dan Ia menyatakan, mestinya pihak Polsek Kota dan team Satgas Covid Sumenep memfollow up atau menindak lanjuti, sehingga tidak terkesan dalam penegakan hukum itu tidak tebang pilih.

Dalam hal ini, sebaiknya dilakukan klarivikasi bersama agar menjadi terang benderang, baik satgas Covid maupun pihak penegak hukum dengan cara mengklarivikasi pelaksanaan hajatan itu atau yang mengadaan hajatan itu selaku tuan rumah.

” Permasalahan ini secepatnya diklarivikasi oleh pihak terkait agar menjadi Clear, tentunya jangan lagi ada para pejabat yang seenaknya tampa harus mengantongi izin melakukan hajatan,” ujarnya.

Bagaimana dengan nasip rakyat…?

Mereka juga mempunyai keinginan yang sama apalagi dalam situasi ini Covid, dan dikwatirkan dapat memicu Klaster Covid  baru, maka harus dihindari,”ucapnya.

Reporter : Noung daeng

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *