SUMENEP, Relasipublik.com – Anggota Satres Narkoba Polres Sumenep gerebek rumah warga beralamat di desa Nyabakan timur, kecamatan Batang-Batang, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur Kamis, 7/10/2021.
Kapolres Sumenep melalui Kabaghumas AKP Widiarti,S.H, dalam rilisnya mengungkapkan pengerebekan dilakukan anggota satresnarkoba Polres Sumenep. pengerebekan dilakukan Anggota Satresnarkoba usai Melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari dari masyarakat.
“Terlapor adalah warga desa Tamberu timur, kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial IR umur 37 tahun.
Jadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Kamis (7/10/2021) sekira pukul 19.30 wib, tersangka sedang berada di dalam rumah yang beralamat tepatnya di desa Nyabakan timur, kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap IR (37) serta penggeledahan. hasil dari penggeledahan di dalam dapur rumah tersebut, tepatnya di atas tempat duduk yang terbuat dari bambu, anggota Satresnarkoba menemukan satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berukuran berat kotor 2,24 gram dan dua unit Hand phone masing-masing Merk Nokia warna biru serta Merk Samsung warna hitam, diduga H/P tersebut di gunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana narkotika”, ungkapnya.
Dalam rilisnya tanggal 08 Oktober 2021, Widiarti menambahkan,
“Setelah ditunjukkan, terlapor IR (37) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, terlapor beserta barang bukti tersebut dan satu unit sepeda motor merk versa 150 dengan nomor polisi M-4918-P dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penerapan kasus, terlapor IR (37)
melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, imbuhnya.
Penulis : Aiman
Editor : Mawardi