SUMENEP, Relasipublik.com – Inspektorat sebagaimana yang di jelaskan oleh amanat undang undang peraturan pemerintah daerah bahwa inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah.
Karenanya Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) meminta kepada inspektorat, sebagai instansi yang mengawasi seluruh kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kasus lainya di kabupaten Sumenep untuk melaksanakan tugasnya dengan serius.
Faisal sebagai Koordinator Audiensi GPMS menilai banyak persoalan anggaran dan pelanggaran kebijakan yang kurang sehat di birokrasi kabupaten Sumenep.
“Kami GPMS sangat berharap kepada inspektorat dalam melakukan audit dan monitoring kebawah, tidak hanya sebatas formalitas saja, target dan tujuannya harus jelas” Tegasnya. Kamis (2/9/2021)
Lebih Lanjut Faisal Mengatakan bahwa banyak temuan di bawah kebijakan pemerintah kabupaten Sumenep tidak sehat, dalam artian tidak menggunakan amanat dan fungsinya sebagai pegawai negara.
“Contohnya Aparatur Sipil Negara atau ASN yang nakal” Sambungnya
Akhmad Nurullah sebagai pembantu III47 inspektorat Sumenep menanggapi tuntutan Audiensi GPMS menegaskan, bahwa seluruh pegawai yang ada di inspektorat sebanyak 67 pegawai melakukan pengawasan di 27 (dua puluh tujuh) kecamatan 330 (tiga ratus tiga puluh) Desa dan 4 (empat) kelurahan di kabupaten Sumenep menjadi salah satu tugas pokok yang harus dikerjakan sebaik mungkin, demi keberlangsungan tugas di inspektorat.
“dan tidak hanya itu, dalam pemeriksaan kami mempunyai skala prioritas utama yang menjadi atensi khusus seperti pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang yang harus di audit oleh tim auditor yang sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) di inspektorat Sumenep” Ungkapnya.
“Jadi wajar jika banyak tugas yang tidak terkaver dalam mengawasi seluruh kebijakan dengan keterbatasan anggota auditor 33 (tiga puluh tiga) pegawai yang ada di inspektorat” Sambungnya
Reporter : Sri
Editor : Mawardi