SUMENEP, Relasipublik.Com – Kabar mengejutkan datangnya dari Kabupaten Sumenep bahwa seorang Kabid DPMD Sumenep menggelar hajatan akad Pernikahan putrinya pada masa pemberlakuan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat.
Ironisnya, Kabid DPMD Sumenep yang berinisial S itu, seakan tidak mengindahkan Surat edaran dari Mendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa Bali, bahwa Mendagri juga meminta penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.
Jutru dalam aturan PPKM darurat tersebut, malah dicederai oleh seorang pejabat Publik yang menjabat sebagai Kabid di DPMD Sumenep dan seharusnya memberi contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat.
” Apakah penegakan hukum sumenep tajam kebawah lalu tumpul ke atas ? kok tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib dan satgas Covid-19 Sumenep,” sindir fendi kepada Media Relasipublik.Com Rabu (28/7/2021).
Ketua GMBI distrik Sumenep itu memberberkan keanehan dalam kebijakan tim satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih.
“Aneh, mestinya mereka klarivikasi kepada yang punyak hajatan yaitu kabid, dan juga harus dipertimbangkan dari sisi kesehatan dikwatirkan tidak akan efektif, karena tetap ada kumpulan orang sehingga membuka ruang klaster Covid baru,”jelas fendi
Namun, aktifis muda itu tetap mempertanyakan izin kerumunan dari pihak Satgas Covid-19 Sumenep dan pihak kepolisian kota Sumenep.
Semua itu terlihat lucu dan aneh. Lucunya, karena dalam pemberitaan media online (Investigasi today) Kabid itu menyatakan bahwa acara hajatan izinnya dari Polsek kota Sumenep. apa iya..?
” Lalu, tim Media ini konfirmasi terhadap Kapolsek Kota Sumenep AKP Jawali, dan Ia menyatakan, terkait hajatan yang dimaksud pihaknya tidak mengeluarkan izin,”terangnya. Selasa, (27/7/2021).
lantas izin bagaimana yang diucapkan oleh kabid DPMD tersebut ?
pastinya itu aneh, aneh bin ajaib,”Pungkas fendi.
Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep menyampaikan, perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.
” Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan selanjutnya ke BPBD,”Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone serulernya.
Reporter : Noung daeng
Editor : Mawardi