Penulis : Noung daeng
SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Statement kepala desa jukong jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep ,Madura, Jawa Timur, dengan menuduh Nabi dan Wali semua korupsi itu sangat menyesatkan.
Untuk itu, dugaan Penistaan Nabi dan Wali yang dilakukannya harus dilanjutkan dengan Proses hukum
Pasalnya, perkataan ngelantur kades tersebut tidak mencerminkan seorang pemimpin dengan seenaknya menuduh Nabi dan Wali korupsi.
Apalagi, Ucapan Kades jukong jukong Hadrawa itu disampaikan didepan umum.
Mestinya, Kalau bukan ahlinya jangan berbicara seenaknya tanpa difikir. Jadi apa maksud dan tujuannya menuduh Nabi dan para wali korupsi apa.?
” Tidak tahu tempat untuk berbicara Bahkan, awalnya beralibi video hasil editan,” Kecam Iswahyudi, dengan Nada sangat marah karena Nabinya dihina
Sebelumnya, Kades jukong jukong menepis bahwa dirinya menuduh Nabi dan wali korupsi. Alasannya, video yang tersebar itu editan. maka dengan beralibi itu seakan dirinya tidak bersalah telah menistakan Nabi dan wali korupsi.
” Yang jelas, dirinya merasa bahwa video itu hasil editan, Namun setelah ada reaksi mayarakat baru meminta maaf, enak juga ya..? kita memang tabayyun tetapi proses hukum tetap kita lanjutkan,”Jelasnya. Rabu, 4/7/2023
Menurutnya, kemungkinan dirinya akan pemer sehingga tidak takut dengan azab Allah SWT. permintaan maaf kades jukong jukong itu kami maafkan tetapi proses hukum tetap lanjut.
Sebab, jika kita biarkan apa yang diucapkan kades tersebut dikwatirkan ada bermunculan pelaku pelaku lain yang akan meniru gaya ala kades tersebut, sehingga akan berakhir juga dengan kata maaf persoalan jadi selesai.
Maka dari itu, kami berharap kepada Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Sumenep, membawa persoalan ini keranah hukum agar tidak ada lagi pelaku pelaku lain yang menganggap remeh dengan persoalan ini.
” Mengenai persoalan ini tidak ada kata toleransi. kami akan kawal terus proses hukumnya agar diduga penista Nabi dan wali masuk bui sesuai dengan perbuatannya. bukan dengan cara minta maaf lalu persoalan selesai,” Tegasnya
Padahal, Nabi panutan bagi umat muslim seluruh dunia. Maka, kades jukong jukong jangan asal ceplos menuduh Nabi korupsi.
Namun Kali ini, ada seorang pemimpin, pemimpin di level desa yang tidak paham agama secara terang terangan dan menuduh Nabi dan wali korupsi karena khilaf. tentunya statement itu penyesatan.
Seharusnya, Kades jukong jukong memahami Sabda Nabi Muhammad SAW, pada saat terjadinya perang UHUD manakala pasukannya mecurigai kalau Nabi akan melakukan yang namanya korupsi, Ghulul.
Saat itu juga Nabi bersabda :
Kalian pasti mengira bahwa kami akan melakukan Ghulul, Korupsi terhadap Ghanimah ( harta rampasan perang ) dan tidak akan membagikannya kepada kalian.
Maka saat itulah turun Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran Ayat 161 untuk membantah tuduhan yang sangat Dholim itu.
Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran itu sebagai berikut :
” Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak didzalimi,”
Nah, mengenai persoalan Kades jukong jukong sudah jelas menistakan nabi dengan menuduh korupsi dihadapan banyak orang.
Untuk itu, kami berharap kepada MUI atau departemen Agama yang berwenang segera mengambil sikap atas kegaduhan ini, karena menyangkut keyakinan umat beragama.
” Segera panggil dan adili pelaku kegaduhan, siapapun itu, agar tidak terjadi konflik horizontal,”Tandasnya.