Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Kabag Perekonomian dan ESDA Setda Sumenep : Keberadaan Pertamini Tidak Mengantongi izin Usaha

59
×

Kabag Perekonomian dan ESDA Setda Sumenep : Keberadaan Pertamini Tidak Mengantongi izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Foto: Drs. Ec, Ernawan Utomo, M. Si, Kepala Bagian Perekonomian dan ESDA Setda Kabupaten Sumenep

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Drs. Ec, Ernawan Utomo, M. Si, Kepala Bagian Perekomonian dan ESDA Setda Kabupaten Sumenep, menegaskan bahwa keberadaan Pertamini yang menjamur di Kabupaten Sumenep, tidak mengantongi izin Usaha.

Mestinya, Ijin resmi dari Pertamina, Bagian perekonomian dan ESDA tidak mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan rekom izin Usaha apapun Untuk itu, pihaknya merasa tidak pernah mengeluarkan rekom izin Usaha Pertamini atau lebih dikenal dengan sebutan Pom Mini tersebut.

Pastinya, Keberadaan Pertamini atau Pom Mini yang menjamur di Kabupaten Sumenep itu tidak mengantongi izin Usaha.

Dalam hal ini, Perekonomian dan ESDA  pemerintah Kabupaten Sumenep tidak punyak kewenangan  mengeluarkan izin.

” Kami tidak pernah mengeluarkan rekom atau izin Usaha terkait dengan Pom Mini apapun itu,” tegas Drs. Ec, Ernawan Utomo, M. Si, Kepala Bagian Perekomonian dan ESDA Setda Kabupaten Sumenep. Minggu (25/12/2022).

Menurut Ernawan, Terkait izin yang resmi yang dikeluarkan dari pertamina itu adalah pertashop. Jadi, kalau pertamini (Pom mini,red) itu bukan merupakan atau bukan dibawah kewenangan Pertamina.

Maka dari itu, Bagian Perekonomian menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekom apalagi izin terkait izin mulai dari SPBU, APMS, kemudian yang terendah adalah pertashop.

” Kami tidak punyak kewenangan mengeluarkan izin usaha yang ada sangkut pautnya dengan Pertamina, apalagi Perta Mini atau Pom Mini apapun,” Tegasnya.

Namun, Saat disinggung langkah dari Pemerintah Kabupaten Sumenep? kata Ernawan itulah yang harus kita fikirkan bagaimana masyarakat yang sudah kadung mempunyai pertamini (Pom Mini,red).

Sebab, yang berada dibawah naungan resmi pertamina itu adalah pertashop. Nah, perlu kita tahu bahwa Pertamini bukan bagian dari pertamina.

Untuk itu, Pemkab Sumenep tidak mengeluarkan rekom atau izin Usaha Pertami, karena memang tidak ada regulasi yang mengatur.

Maka, perlu saya sampaikan mulai dari usaha yang paling besar SPBU, kemudian dibawahnya APMS, setelah APMS baru eceran kecil-kecil yang namanya pertashop adalah yang resmi dari Pertamina.

” Sekali lagi saya sampaikan, perekonomian tidak mengeluarkan rekom apalagi sampai mengeluarkan izin dari pada, baik SPBU, APMS, maupun pertashop. ketiga ini adalah yang resmi dari Pertamina,” pungkasnya.

( Noung daeng/ Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *