Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kejaksaan Negeri Sumenep dapat apresiasi dari keluarga pelaku penganiayaan, karena memfasilitasi dan mengabulkan restorative justice (RJ) permohonanan perkara penganiayaan di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa timur, dengan tersangka Moh Kamil terhadap berinisial Sahriyanto ( korban )
Diketahui, Proses RJ (Restorative Justice) berlangsung dirumah RJ Mandapa Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada hari Kamis, pada tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib
Pelaksanaan RJ (Restorative Justice) tersebut, dipimpin oleh R.Teddy Romius, SH selaku Jaksa JPU yang mewakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Slamet Pujiono, SH. MH.
Selain itu, turut hadir juga Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakim, Syaiful Bahri, SH selaku Pengacara dari pihak pelaku, perwakilan keluarga baik dari pihak korban maupun pelaku (tersangka), saksi korban serta pelaku dan tokoh masyarakat
Terkai hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, S.H., M.H menyampaikan bahwa upaya jalan RJ ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan negeri sumenep untuk menyelesaikan perkara tanpa harus ke Pengadilan sepanjang sudah ada perdamaian, yaag disaksikan masyarakat dan tokoh masyarakat.
Jadi apabila mereka menghendaki itu, merupakan hak positif sehingga dapat mengurangi over kapasitasnya rutan.
” Kami sesuai dengan perintah Pimpinan Pak Jaksa Agung, perkara – perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun kami mencoba akan mediasi menggunakan rumah Restorative Justice,” Katanya
Menurut Trimo, Rumah Restorative Juatice telah didirikan dibeberapa desa, Sekolah untuk tempat perdamaian dan hukum yang berkeadilan. Sehingga perkara perkara yang dinilai kurang bermamfaat bagi masyarakat pihaknya mengupayakan mediasi dengan jaminan pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya demi memjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat.
” Yang jelas, Perkara – perkara yang menyangkut masyarakat kita upayakan untuk dilakukan perdamaian, karena Hukum itu untuk 3 hal yaitu, adil, manfaat, dan pasti,” Tuturnya
Ia menambahkan, Perkara penganiayaan ini dilakukan atas permohonan Moh. Kamil (pelaku ) mengajukan perkaranya supaya diselesaikan secara damai yang mana permohonan RJ pelaku berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).
Namun, Dalam hal itu, Kejari Sumenep berpesan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tindakan pidana serupa atau pidana lainnya, Karena penyelesaian melalui RJ hanya bisa dilakukan satu kali dan apabila tersangka mengulangi lagi tindak pidana, maka tidak bisa mendapatkan RJ.
” Jadi, Hari ini pelaku dinyatakan bebas, atas permohonan RJ yang telah memenuhi syarat sehingga dikabulkan oleh Jaksa Agung,” Pungkasnya
Pewarta : Dafa
Editor ; Noung daeng