SUMENEP, Relasipublik.com – Polsek Sapeken akan segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan kades sepanjang (Abd Robby) jadi tersangka atas Kasus dugaan penganiayaan terhadap Noval akbar Warga Desa sepanjang, Kecamatan Sapeken, Madura, Jawa Timur.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kades sepanjang (Abd Robby) tersebut mamasuki babak baru yaitu akan segera dipanggil dan aakan ditetpakan jadi tersangka, namun karena terlapor kades sepanjang ( Abd Robby) dalam keadaan sakit, Polsek sapeken mengundur waktu pemeriksaan terhadap terlapor.
Namun meski demikian, terlapor Polsek sapeken tetap memantau perkembangan kesehatan dari terlapor hingga terlapor dalam keadan sembuh dan akan dilakukan pemeriksaan.
Terkait hal itu, Fajrul Muslim keluarga korban dugaan penganiayaan berharap polsek sapeken akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor jika terlapor sudah dalam keadan pulih dari sakitnya. karena kasus ini sudah mangkrak hampir tiga bulan
” Kami berharap terhadap penegak hukum Polsek sapeken selaku yang menangani kasus ini tidak prosedural,”Ungkapnya.
Menurutnya, pihak Polsek sapeken lakukan pemanggilan kembali terhadap terlapor ( Abd Robby), untuk diperiksa. tetapi, jika terlapor masi dalam keadaan sakit mestinya yang dipanggil dan diperiksa anak terlapor (oji ) karena juga turut serta dan membantu dugaan penganiayaan itu.
” Anak terlapor (oji) juga harus dipanggil dan diperiksa, karena turut serta dalam dugaan penganiayaan,”tegasnya.
Lebih lanjut fajrul sapaan akrab memaparkan, kasus ini sudah berjalan hampir tiga bulan, tetapi sehubungan terlapor masi sakit kasus dan belum biaa diperiksa maka pihak polsek sapeken menunda waktu sampai terlapor sembuh dari sakit.
Mestinya dalam hal itu, anak terlapor (oji) juga dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan agar masyarakat tidak menilai dalam penanganan kasus ini Polsek sapeken terlihat sangat aneh, dan penuh tanda tanya..?
” Kami yakin Polsek sapeken bekerja Profesional dan sesuai SOP kepolisian Republik Indonesia,”bebernya.
Kemudian Ia menambahkan, pemanggilan terhadap anak terlapor itu wajib, karena pemanggilan merupakan salah satu upaya penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti bukti yang akan membuat terang suatu tindak pidana.
” Jadi, penyidik Polsek sapeken wajib melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan anak terlapor (oji),” Imbuhnya.
Kendati itu, Media ini konfirmasi sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh kades sepanjang terhadap Kabag Humas Polres sumenep AKP Widiarti.”Hari jum’at kemarin dilakukan gelar perkara,” balasnya via Watshapp. Minggu, 14/11/2021
Penulis : Noung daeng
Editor : Mawardi