Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Kadis PMD Sumenep : Berdasarkan PP Nomor 43 Pelaksanaan Pilkades Desa Lombang di Tunda Tahun…

399
×

Kadis PMD Sumenep : Berdasarkan PP Nomor 43 Pelaksanaan Pilkades Desa Lombang di Tunda Tahun…

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Pilkades serentak Kabupaten Sumenep pada tanggal 8 juli tahun 2021Jumlah calon kepala Desa dipastikan berkurang. Sebab, dari puluhan Desa yang tercatat menggelar pilkades tersebut terdapat satu calon kepala yang yangeninggal sebelum penetapan nomor urut calon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Jatim.relasipublik.com calon kades yang meninggal sebelum penetapan nomor urut calon bernama Suro, dari Desa Lombang, Kecamatan Gili Genteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kendati itu, Kepala DPMD Sumenep Moh Ramli menyatakan, Laporan kematian calon kades Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten sumenep, jawa Timur sudah disampaikan pada Camat Gili Genteng dan Camat sudah Menindaklanjuti Laporan tersebut.

Laporan kemarin itu disampaikan langsung ke Camat ya lewat artinya mekanismenya panitia. dalam hal itu, panitia wajib melaporkan hasil penyaringan itu kepada BPD dan BPD melaporkan Kepada Bupati melalui Camat, sehingga dari hasil laporan apabila nyata sudah kurang dari 2 tentunya tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak dapat dilanjutkan atau ditunda pelaksanaannya.

” Jadi penundaannya kapan Nanti juga butuh waktu, mungkin akan diatur dengan Pilkades serentak berikutnya,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini.

Menurut Ramli, terkait permasalahan di Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, pada saat ini yang ditetapkan itu tidak sampai 2 calon dan ternyata tinggal satu calon, karena satu calon meninggal dunia, maka pilkades itu tidak dapat dilanjutkan. sebab, berdasarkan PP nomor 43 diatur bahwa calon kepala desa adalah paling sedikit 2 dan paling banyak 5, diperda dan perbubpun juga diatur begitu.

” Permendagri dan Perda sampai perbup sudah diatur batasan jumlah calon kades paling sedikit dan paling banyak,”terang ramli Kadis PMD Sumenep pada media ini. Kamis,(24/6/2021)

Kemudian ramli menambahkan, semuanya sudah diatur mulai dari tahapan tahapannya. Maka, Karena Calon kepala Desa di Desa Lombang, sudah nyata tidak sampai 2 calon, tentunya Pilkades tahapannya ini sudah tidak dapat dilanjutkan.

Namun, penundaan itu sudah diatur dalam Permendagri dan itu adalah kewenangan Bupati,” imbuhnya.

“Pilkades di Desa Lombang tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan pp nomor 43 dimana calon yang tidak sampai 2 orang, maka tahapannya ditunda menunggu pilkades serentak berikutnya tahun 2023,”tegasnya

Penulis : Noung daeng

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *