Penulis : Noung daeng
Jatimrelasipublik.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep ( Kajari ) memblokir nomor whatsapp wartawan, usai disorot melepas dua tahanan kejaksaan asal Provinsi gorontalo sebagai tersangka kasus korupsi pembelian kapal gaib eks Bupati Sumenep 2019.
Terkait sikap kajari sumenep dengan memblokir nomor whatsapp wartawan itu tentunya tidak mencerminkan sebagai pimpinan aparat penegak hukum khususnya di Institusi kejaksaan negeri sumenep.
Seharusnya, sebagai Pimpinan aparat menegak hukum di Institusi Kejaksaan memberikan contoh yang baik dengan mengedepankan pelayanan humanis, dan Profesional, bermartabat sehingga akan menambah kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Tetapi kali ini, sangat disayangkan sikap kajari sumenep terkesan enggan menghadapi kuli tinta yang hendak menggali informasi soal penangguhan penahanan terhadap dua tahanan tersangka korupsi pembelian kapal gaib oleh PT Sumekar. Padahal, di masa lalu ada pendapat bahwa pers merupakan salah satu dari pilar keempat demokrasi.
Mestinya, dengan adanya pendapat dimasa lalu tersebut kajari sebagai pimpinan kejaksaan negeri sumenep bersikap profesional, berintegritas untuk kejaksaan modern bukan anti kritik.
Namun kali ini kajari sumenep malah menunjukkan sikap sebaliknya. Trimo terkesan tak mau komunikasi lebih jauh dengan wartawan soal penangguhan penahanan dua tersangka kasus korupsi kapal gaib asal provinsi gorontalo tersebut.
Padahal, bukan tanpa alasan wartawan menghubungi dirinya. dikarenakan penangguhan penahan terhadap dua tersangka korupsi pembelian kapal gaib tersebut dinilai janggal.
Sehingga, wartawan berusaha menghubungi kajari sumenep dengan maksud mendapatkan informasi yang detail. tetapi anehnya trimo malah memblokir no watshapp wartawan. ada apa..?
Jadi, jika kita lihat dari perlakuannya itu trimo terkesan anti kritik karena dengan sengaja memblokir nomor watshapp wartawan yang hendak menggali informasi untuk dijadikan bahan pemberitaan.
Perlu diketahui, dikutip dari laman resmi kejaksaan.go.id, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, mempunyai kewajiban untuk menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal, terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementinya dalam hal itu, Kajari sumenep menjunjung tinggi Statement kepala kejaksaan agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang merupakan panutan dirinya di lembaga institusi kejaksaan.