Jatimrelasipublik.com – Mungkin tidak akan pernah hilang dalam ingatan kasus penganiayaan yang disertai perampasan dua Jurnalis Sumenep oleh eks kades dan kades Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep yang berakhir Restorative Justice.
Mahar Rp. 150 juta akan menjadi simbol kandasnya Penegakan Hukum Polres Sumenep dan Runtuhnya Marwah Jurnalis dikota keris.
Tak heran, jika penegakan hukum saat ini menjadi tertawaan masyarakat karena jika menyentuh orang beruang hukum menjadi permainan seperti boneka lemah tak berdaya.
Bambang Hodawi,SH. salah satu pengamat hukum sekaligus pengacara dalam komentarnya sangat menyayangkan jika kasus penganiayaan yang dilakukan mantan kepala desa dan kepala desa Batu Ampar dihentikan karena Restorative Justice.
Padahal, Menurutnya RJ itu memang baik tetapi tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan Reatorative Justice.
Sebenarnya, dalam kitab undang undang sudah ada ketentuan khusus tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal yang disangkakan kepada eks kades dan kades Batu Ampar adalah Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1)jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana Pasal tersebut adalah tidak termasuk dalam katagori Pasal yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.
Maka dari itu, wajib hukumnya Polres Sumenep melanjutkan kasus tersebut walaupun tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban, namun apabila Polres Sumenep tidak melanjutkan kasus tersebut patut dipertanyakan..?
Tentunya, langkah RJ itu akan menjadi polemik baru yang dapat merugikan Polres Sumenep sendiri, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur atau ke Mabes Polri.
Sebab, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Sumenep dalam penegakan hukum, yang mana hukum seakan tumpul ke atas tajam kebawah.
” Jadi, Polres Sumenep tidak mempunyai alasan apapun untuk tidak melanjutkannya karena kasus tersebut telah membuat gaduh masyarakat khususnya insan pers,” Jelasnya. Kamis, (6/4/2023)
Ia berharap, dengan penyelesaian RJ ini menimbulkan kegaduhan dikota keris, sehingga marwah jurnalis dikesampingkan
Tentunya, kami menginginkan terkait penegakan hukumnya yang harus ditegakkan, karena pasal 368 KUHP penegakan hukumnya tetap harus dilanjutkan walaupun sudah diselesaikan dengan RJ.
” Kami berharap, Polres Sumenep jangan melepas tersangka karena dalam kitab Undang undang hukum pidana Pasal 368 tersangka tidak bole dilepaskan,”Tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikonfirmasi via WatshApp apakah kasus tersebut telah ada surat perintah penghentian penyidikan ( SP 3 ) mengingat kasus itu masuk dalam delik pidana umum. Tetapi Kasi humas Polres Sumenep masih belum menjawab. Kamis, 6/4/2023
* Noung daeng *